MAJALENGKA, FaktaMerah.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Trijaya Baja, Jalan Raya Cikijing–Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Majalengka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (1/9/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus itu pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Fani Oktaviani (27), mendapat informasi dari seorang saksi bahwa toko miliknya diduga telah dibobol.
Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah bagian dalam toko dalam kondisi berantakan. Di antaranya laci kasir, laci penyimpanan berkas, hingga lemari besi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di wilayah Talaga.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Kerugian Ditaksir Rp285 Juta
Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp285 juta. Sejumlah barang dan aset yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai Rp136 juta, uang tunai sebesar 8.000 riyal Arab Saudi (SAR), logam mulia emas seberat 50 gram, voucher belanja senilai Rp15 juta, serta satu unit mesin gerinda.
Menurut keterangan kepolisian, para pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok bangunan menggunakan tali tambang.
Mereka kemudian diduga merusak bagian dinding seng atau spandek toko dengan menggunakan kunci pas nomor 8 sebelum masuk dan mengambil barang-barang yang menjadi sasaran.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku diduga meninggalkan lokasi melalui jalur yang sama.
Tiga Tersangka Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Majalengka menangkap tiga tersangka berinisial MS (45), warga Cirebon; PAI (49), warga Bekasi; dan AGY (37), warga Cirebon.
Polisi menyebut ketiga tersangka merupakan residivis dalam perkara sebelumnya. Berdasarkan keterangan kepolisian, mereka pernah terlibat kasus pencurian dan penipuan di sejumlah wilayah, antara lain Tegal, Pekalongan, dan Indramayu.
Sementara seorang terduga pelaku lainnya telah dimasukkan ke dalam DPO dan masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi D 1773 ALJ beserta STNK.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan, seperti linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng, kikir, serta sejumlah alat pertukangan lainnya.
Terancam Hukuman Penjara
Kapolres Majalengka mengatakan, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
(Levi)
![]()







