KUNINGAN, FaktaMerah.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni kawasan Cirendang dan Ciawigebang. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan kendaraan sesuai ketentuan.
Di kawasan Cirendang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta kelengkapan dokumen kendaraan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mencatat 16 sepeda motor sebagai sasaran penindakan dan mengamankan 6 STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di wilayah Ciawigebang, petugas mencatat 20 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengamankan 3 STNK.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Deni Supriyana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menciptakan Kamseltibcarlantas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar IPTU Deni.
Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat maupun ketertiban di jalan raya.
IPTU Deni menegaskan, Satlantas Polres Kuningan akan terus melakukan penertiban secara berkala terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya.
Satlantas Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar teknis serta melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara.
Penertiban tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kuningan.
(Mario Red)
![]()







