BEKASI, FaktaMerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK sebelumnya telah menetapkan Lampri sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan laporan sejumlah media yang berada di lokasi, proses penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.50 WIB dengan membawa sejumlah barang menggunakan empat koper.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan rumah tersebut dilakukan setelah penyidik KPK sebelumnya menyambangi sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan rumah Lampri merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain melakukan penggeledahan di rumah Lampri, pada 17 September 2026 penyidik KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan tiga direktur jenderal dan beberapa direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga laporan ini ditulis, KPK belum merinci secara lengkap barang atau dokumen yang dibawa dari rumah Lampri maupun menjelaskan keterkaitannya dengan konstruksi perkara. Karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Mario Red)
![]()






