TANGERANG, FaktaMerah.com – Ratusan warga dari sejumlah kawasan di Lippo Village, meliputi Lippo Barat, Lippo Sentral, Lippo Utara, dan Lippo Park Serpong, menggelar aksi advokasi dan dialog damai di depan kantor Town Management Division (TMD), Gedung Menara Matahari, kawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (28/10/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut digelar untuk meminta kejelasan terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB), serta pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPKL).
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian secara tuntas meskipun berbagai upaya komunikasi dan koordinasi telah dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak datang untuk bermusuhan. Kami datang untuk meminta kepastian,” demikian pesan yang disampaikan warga dalam aksi tersebut.
Warga menegaskan, kegiatan itu bukan bentuk penolakan terhadap pengembang maupun pemerintah, melainkan upaya mendorong dialog terbuka guna memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk status pengelolaan lingkungan serta kepastian hukum kepemilikan properti.
Pimpinan aksi menyampaikan bahwa warga menginginkan transparansi dan akuntabilitas dari pihak pengembang terkait persoalan yang mereka hadapi.
Warga Mengaku Telah Menempuh Berbagai Jalur Formal
Koordinator perwakilan warga, Albert, mengatakan aksi damai tersebut merupakan kelanjutan dari berbagai upaya penyelesaian melalui jalur kelembagaan yang sebelumnya telah ditempuh.
Menurut Albert, warga telah melakukan komunikasi internal, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk dinas yang membidangi perumahan dan permukiman, pekerjaan umum, pertanahan, serta pelayanan perizinan.
“Kami telah menempuh berbagai mekanisme kelembagaan. Aksi damai hari ini merupakan kelanjutan dari upaya tersebut untuk meminta jadwal penyelesaian atau roadmap yang konkret dan transparan,” ujar Albert.
Dalam aksi itu, warga menyampaikan sejumlah tuntutan tertulis kepada pihak pengembang. Mereka juga mendorong pembentukan forum komunikasi tiga pihak atau tripartit yang melibatkan perwakilan warga, pengembang, serta Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang sesuai kewenangan masing-masing.
1. Meminta Kejelasan Status Penyerahan PSU
Persoalan pertama yang disoroti warga adalah status penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan tersebut.
Warga menduga proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah belum diselesaikan secara jelas meskipun kawasan tersebut telah berkembang selama puluhan tahun.
Mereka meminta pengembang memberikan penjelasan mengenai status terkini PSU, termasuk aset yang telah diserahkan, yang belum diserahkan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Warga juga menginginkan keterbukaan informasi mengenai keberadaan dan fungsi fasilitas umum di lingkungan mereka.
Terkait persoalan tersebut, diperlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak pengembang serta pemerintah daerah untuk memastikan status administrasi dan hukum setiap aset yang dipersoalkan.
2. Meminta Kepastian AJB dan Sertifikat Kepemilikan
Persoalan berikutnya berkaitan dengan proses penerbitan AJB dan sertifikat kepemilikan tanah maupun bangunan.
Warga menyampaikan bahwa sebagian persoalan administrasi yang mereka hadapi berkaitan dengan dokumen pemesanan unit dan proses penyelesaian dokumen kepemilikan.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen, termasuk bagi warga yang ingin melakukan pemindahan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke bank lain.
Karena itu, warga meminta pengembang memberikan penjelasan mengenai status setiap dokumen, tahapan penyelesaian, serta jadwal yang jelas bagi konsumen yang masih menunggu kepastian administrasi kepemilikan.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mempertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan IPKL
Warga juga mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPKL) oleh TMD.
Mereka menilai kebijakan terkait pengelolaan lingkungan, termasuk penetapan iuran dan ketentuan pelayanan, perlu disertai penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, serta ruang partisipasi warga.
Sejumlah warga berpendapat bahwa status kepemilikan properti, termasuk bagi pemilik yang telah memiliki AJB atau sertifikat, perlu menjadi bagian dari pembahasan dalam menentukan hubungan hukum dengan pengelola lingkungan.
Warga juga mempertanyakan ketentuan dalam dokumen perjanjian awal pembelian yang menurut mereka berkaitan dengan kewajiban menggunakan jasa pengelolaan TMD dan pembayaran iuran lingkungan.
Namun, mengenai keberlakuan klausul perjanjian tersebut setelah AJB atau sertifikat diterbitkan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen yang bersangkutan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian mengenai hak dan kewajiban para pihak tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Warga berharap pihak pengembang memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengelolaan IPKL, rincian iuran, serta mekanisme pengambilan kebijakan yang berdampak pada penghuni dan pemilik properti.
Warga Mendorong Pembentukan Forum Tripartit
Selain menyampaikan tuntutan terkait PSU, AJB, dan IPKL, warga meminta pembentukan forum komunikasi tripartit yang melibatkan warga, pengembang, dan pemerintah daerah.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk membahas persoalan secara terstruktur, menyepakati tahapan penyelesaian, serta menetapkan pembagian tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Warga juga meminta agar hasil pertemuan dan komitmen penyelesaian dituangkan secara tertulis sehingga dapat dipantau bersama.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Warga berharap tuntutan yang telah disampaikan memperoleh tanggapan resmi dan ditindaklanjuti melalui langkah penyelesaian yang terukur.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak pengembang atau manajemen TMD mengenai tuntutan warga belum dicantumkan dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang bagi pihak pengembang, manajemen TMD, maupun pemerintah daerah untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan guna melengkapi pemberitaan ini.
(Dul Azis/Gito)
![]()






