Jakarta — Jalur kuning pemandu jalan bagi penyandang disabilitas netra (guiding block) di trotoar Jalan Dr. Susilo Raya, Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diserobot oleh warung pedagang dan kendaraan yang parkir sembarangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga memastikan akan segera menertibkan area tersebut dalam waktu dekat.
Dilansir dari faktamerah.com , Kamis (30/10/2025), Kepala Subbagian Kelurahan Pemeliharaan Kelengkapan Jalan Bidang Kelengkapan Jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Cahyo Wibowo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait pelanggaran penggunaan jalur tunanetra dan langsung meninjau lokasi.
“Tadi siang sudah dicek oleh tim terkait pengaduan di lokasi trotoar Jalan Dr. Susilo Raya,” ujar Cahyo.
ADVERTISEMENT
google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, tim dari Dinas Bina Marga akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama Satgas Bina Marga Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet).
Sementara itu, Kepala Seksi Jalan, Jembatan, dan Kelengkapan Jalan Sudin Bina Marga Jakarta Barat, Khairul Imam, membenarkan adanya warung yang berdiri di atas jalur tunanetra. Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran dan penertiban.
“Ditemukan warung yang mengokupasi area trotoar di Jalan Dr. Susilo. Pihak Kasatpel sedang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban warung tersebut,” jelas Khairul.
Kondisi jalur pemandu di Jalan Dr. Susilo Raya dan Jalan Letjen S. Parman memang kerap dikeluhkan warga karena tidak ramah bagi penyandang disabilitas netra. Jalur tersebut sering tertutup toko kelontong, warung, serta kendaraan yang parkir sembarangan. Bahkan, beberapa titik jalur justru mengarah ke tiang listrik atau trotoar rusak yang membahayakan pengguna.
Salah satu penyandang disabilitas netra, Rafi (32), mengaku kesulitan melintas di kawasan tersebut.
“Guiding block itu seharusnya membantu kami berjalan dengan aman. Tapi sekarang malah banyak terhalang. Kadang kami harus turun ke jalan raya, itu sangat berisiko,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Lina (45), warga Grogol Petamburan. Ia berharap Pemprov DKI segera menindak tegas pelanggar agar fasilitas publik tetap ramah bagi semua kalangan.
“Trotoar itu kan dibuat untuk pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Kalau dipakai buat dagang atau parkir, jadi tidak ada manfaatnya. Tolong segera ditertibkan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap fungsi fasilitas publik. Jalur kuning pemandu atau guiding block merupakan hak dan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas netra yang wajib dijaga bersama.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan trotoar dan guiding block untuk berjualan atau parkir. Fasilitas itu dibuat untuk mendukung mobilitas warga disabilitas. Semua pihak perlu menjaga agar Jakarta tetap menjadi kota yang ramah dan inklusif,” ujar Cahyo menambahkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memperbaiki dan menata kembali fasilitas publik agar nyaman bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
( Irpan rusdiansyah )






