Diduga Jual Obat Keras Tanpa Izin, Toko Kosmetik di Jakarta Disidak Petugas — Warga Minta Ditutup Permanen

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, faktamerah.com — Sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta, menjadi sorotan setelah diduga menjual obat keras jenis tramadol dan obat golongan tertentu tanpa izin. Aktivitas tersebut dilaporkan warga karena dianggap sangat meresahkan dan membahayakan lingkungan, terutama bagi para remaja.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas gabungan dari Kelurahan, Satpol PP, dan unsur pengawasan kesehatan turun langsung ke lokasi pada Rabu (26/11/2025). kegiatan yang diterima redaksi, tampak petugas melakukan pemeriksaan serta pendataan terhadap toko yang dicurigai melakukan praktik penjualan obat keras secara ilegal.

Warga Resah, Minta Ditindak Tegas

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa warga mengaku sudah lama mencurigai adanya aktivitas penjualan obat golongan G di toko tersebut. Mereka khawatir keberadaan obat keras yang dijual bebas dapat memicu penyalahgunaan di lingkungan sekitar.

“Kami sudah sangat resah. Banyak anak muda datang ke sini pada malam hari. Kalau benar menjual tramadol atau obat keras lainnya, harus segera ditutup,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Petugas Kelurahan: Akan Dikoordinasikan dengan Kepolisian

Salah satu pejabat kelurahan yang ikut dalam peninjauan menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat dan langsung menurunkan tim untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Kami mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal. Temuan ini akan kami teruskan ke kepolisian, karena kewenangan penyelidikan dan penindakan ada pada aparat hukum,” ujarnya.

Satpol PP: Tidak Ada Toleransi untuk Penyalahgunaan Obat

Baca Juga:  Peredaran Obat Daftar G Masih Marak di Tambun dan Cikarang Barat, Diduga Dikoordinir Sosok Bernama RZ

Petugas Satpol PP yang hadir menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

“Bila terbukti menjual obat keras tanpa izin, pelaku usaha dapat dikenai tindakan tegas. Kami tidak mentolerir praktik ilegal seperti ini,” kata salah seorang personel Satpol PP.

Potensi Jerat Hukum bagi Pelaku Usaha

Jika penyidikan polisi membuktikan adanya penjualan obat keras tanpa izin, pemilik toko dapat dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Kesehatan:

Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar.

Pasal 196 UU No. 36/2009
Pidana bagi yang mengedarkan sediaan farmasi yang membahayakan kesehatan.

Selain itu, izin usaha bisa dicabut permanen apabila terbukti melanggar aturan perdagangan dan kesehatan.

Warga Berharap Penutupan Toko

Warga berharap aparat menindaklanjuti dugaan tersebut dengan cepat.

“Kami ingin kawasan ini aman. Kalau terbukti, tolong ditutup saja. Jangan sampai lingkungan kami rusak gara-gara peredaran obat ilegal,” ujar warga lainnya.

Saat ini proses pendalaman kasus berada di tangan kepolisian. Petugas kelurahan dan Satpol PP memastikan akan terus memantau lokasi hingga ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga
Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:32 WIB

Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Berita Terbaru