Jakarta, faktamerah.com — Sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta, menjadi sorotan setelah diduga menjual obat keras jenis tramadol dan obat golongan tertentu tanpa izin. Aktivitas tersebut dilaporkan warga karena dianggap sangat meresahkan dan membahayakan lingkungan, terutama bagi para remaja.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas gabungan dari Kelurahan, Satpol PP, dan unsur pengawasan kesehatan turun langsung ke lokasi pada Rabu (26/11/2025). kegiatan yang diterima redaksi, tampak petugas melakukan pemeriksaan serta pendataan terhadap toko yang dicurigai melakukan praktik penjualan obat keras secara ilegal.
Warga Resah, Minta Ditindak Tegas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa warga mengaku sudah lama mencurigai adanya aktivitas penjualan obat golongan G di toko tersebut. Mereka khawatir keberadaan obat keras yang dijual bebas dapat memicu penyalahgunaan di lingkungan sekitar.
“Kami sudah sangat resah. Banyak anak muda datang ke sini pada malam hari. Kalau benar menjual tramadol atau obat keras lainnya, harus segera ditutup,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Petugas Kelurahan: Akan Dikoordinasikan dengan Kepolisian
Salah satu pejabat kelurahan yang ikut dalam peninjauan menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat dan langsung menurunkan tim untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Kami mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan awal. Temuan ini akan kami teruskan ke kepolisian, karena kewenangan penyelidikan dan penindakan ada pada aparat hukum,” ujarnya.
Satpol PP: Tidak Ada Toleransi untuk Penyalahgunaan Obat
Petugas Satpol PP yang hadir menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemberantasan peredaran obat keras ilegal.
“Bila terbukti menjual obat keras tanpa izin, pelaku usaha dapat dikenai tindakan tegas. Kami tidak mentolerir praktik ilegal seperti ini,” kata salah seorang personel Satpol PP.
Potensi Jerat Hukum bagi Pelaku Usaha
Jika penyidikan polisi membuktikan adanya penjualan obat keras tanpa izin, pemilik toko dapat dijerat pasal berat dalam Undang-Undang Kesehatan:
Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan
Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa izin edar.
Pasal 196 UU No. 36/2009
Pidana bagi yang mengedarkan sediaan farmasi yang membahayakan kesehatan.
Selain itu, izin usaha bisa dicabut permanen apabila terbukti melanggar aturan perdagangan dan kesehatan.
Warga Berharap Penutupan Toko
Warga berharap aparat menindaklanjuti dugaan tersebut dengan cepat.
“Kami ingin kawasan ini aman. Kalau terbukti, tolong ditutup saja. Jangan sampai lingkungan kami rusak gara-gara peredaran obat ilegal,” ujar warga lainnya.
Saat ini proses pendalaman kasus berada di tangan kepolisian. Petugas kelurahan dan Satpol PP memastikan akan terus memantau lokasi hingga ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum.
( Setiawan )






