Bekasi | FAKTAMERAH.COM — Meski aparat kepolisian telah berulang kali mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras, praktik penjualan obat daftar G seperti tramadol dan hexymer diduga masih berlangsung secara terang-terangan di wilayah Tambun dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Beberapa bulan lalu, melalui konferensi pers, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba berbagai jenis dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan intensif selama satu bulan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menyampaikan, dalam pengungkapan itu polisi menangkap tujuh tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR. Mereka diamankan di sejumlah wilayah, mulai dari Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara, hingga Karawang Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ironisnya, di lapangan Fakta Merah menemukan fakta berbeda.
Obat Keras Dijual Bebas Berkedok Toko Kosmetik
Berdasarkan penelusuran investigatif Faktamerah.com, obat keras golongan G masih dijual bebas dengan modus toko kosmetik dan warung kelontong, yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Sedikitnya sembilan titik lokasi peredaran obat keras berhasil diidentifikasi di wilayah Tambun dan Cikarang Barat, yakni:
- Jalan Taman Merabu Raya, Tridaya Sakti, Tambun Selatan
- Jalan Teuku Umar, Gandasari, Cikarang Barat
- Jalan Bojong Koneng, Telagamurni, Cikarang Barat
- Jalan Griya Asri Raya, Sumberjaya, Tambun Selatan
- Jalan Telaga Asih, Cikarang Barat
- Jalan R.E. Martadinata, Kalijaya, Cikarang Barat
- Jalan KH Fudholi, Karangasih, Cikarang Utara
- Jalan Kalijaya, Cikarang Barat
- Jalan Letjen Sarbini, Margajaya, Bekasi Selatan (Kota Bekasi)
Diduga Dikoordinir Satu Korlap
Sejumlah penjaga toko yang dikonfirmasi wartawan Faktamerah.com mengaku bahwa operasional penjualan obat keras tersebut dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan.
“Kami semua sudah koordinasi sama korlap, namanya R bang,” ujar salah satu penjaga toko singkat.
Dari hasil penelusuran lanjutan, inisial R tersebut diduga bernama Reza, yang disebut-sebut sebagai korlap jaringan penjualan obat daftar G di wilayah Tambun dan Cikarang Barat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Bukti Pengungkapan Polisi
Sebagaimana diberitakan sejumlah media online, pada jumpa pers Sabtu (15/12/2025), Kombes Pol. Mustofa merinci barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, antara lain:
Sabu seberat 88,8 gram
Ganja 1,5 kilogram
Tembakau sintetis 68,08 gram
Cairan sintetis 137,36 mililiter
Bibit sintetis 67,46 gram
2.206 butir obat daftar G (tramadol dan hexymer)
Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, serta peralatan laboratorium sederhana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari empat tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Tantangan Penegakan Hukum
Maraknya kembali peredaran obat keras ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan, keberlanjutan penindakan, dan dugaan adanya celah hukum yang dimanfaatkan para pelaku.
Faktamerah.com akan terus melakukan investigasi lanjutan, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
( Red )






