Peredaran Obat Daftar G Masih Marak di Tambun dan Cikarang Barat, Diduga Dikoordinir Sosok Bernama RZ

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi | FAKTAMERAH.COM — Meski aparat kepolisian telah berulang kali mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras, praktik penjualan obat daftar G seperti tramadol dan hexymer diduga masih berlangsung secara terang-terangan di wilayah Tambun dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Beberapa bulan lalu, melalui konferensi pers, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran narkoba berbagai jenis dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan intensif selama satu bulan terakhir.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menyampaikan, dalam pengungkapan itu polisi menangkap tujuh tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR. Mereka diamankan di sejumlah wilayah, mulai dari Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara, hingga Karawang Barat.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ironisnya, di lapangan Fakta Merah menemukan fakta berbeda.

Obat Keras Dijual Bebas Berkedok Toko Kosmetik

Berdasarkan penelusuran investigatif Faktamerah.com, obat keras golongan G masih dijual bebas dengan modus toko kosmetik dan warung kelontong, yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Sedikitnya sembilan titik lokasi peredaran obat keras berhasil diidentifikasi di wilayah Tambun dan Cikarang Barat, yakni:

  1. Jalan Taman Merabu Raya, Tridaya Sakti, Tambun Selatan
  2. Jalan Teuku Umar, Gandasari, Cikarang Barat
  3. Jalan Bojong Koneng, Telagamurni, Cikarang Barat
  4. Jalan Griya Asri Raya, Sumberjaya, Tambun Selatan
  5. Jalan Telaga Asih, Cikarang Barat
  6. Jalan R.E. Martadinata, Kalijaya, Cikarang Barat
  7. Jalan KH Fudholi, Karangasih, Cikarang Utara
  8. Jalan Kalijaya, Cikarang Barat
  9. Jalan Letjen Sarbini, Margajaya, Bekasi Selatan (Kota Bekasi)

Diduga Dikoordinir Satu Korlap

Sejumlah penjaga toko yang dikonfirmasi wartawan Faktamerah.com mengaku bahwa operasional penjualan obat keras tersebut dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan.

“Kami semua sudah koordinasi sama korlap, namanya R bang,” ujar salah satu penjaga toko singkat.

Dari hasil penelusuran lanjutan, inisial R tersebut diduga bernama Reza, yang disebut-sebut sebagai korlap jaringan penjualan obat daftar G di wilayah Tambun dan Cikarang Barat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Eks Brimob Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Dugaan Jaringan Narkoba

Bukti Pengungkapan Polisi

Sebagaimana diberitakan sejumlah media online, pada jumpa pers Sabtu (15/12/2025), Kombes Pol. Mustofa merinci barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, antara lain:

Sabu seberat 88,8 gram

Ganja 1,5 kilogram

Tembakau sintetis 68,08 gram

Cairan sintetis 137,36 mililiter

Bibit sintetis 67,46 gram

2.206 butir obat daftar G (tramadol dan hexymer)

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, serta peralatan laboratorium sederhana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari empat tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Tantangan Penegakan Hukum

Maraknya kembali peredaran obat keras ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan, keberlanjutan penindakan, dan dugaan adanya celah hukum yang dimanfaatkan para pelaku.

Faktamerah.com akan terus melakukan investigasi lanjutan, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Sabu Senilai Hampir Rp200 Juta Disita
Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan

Berita Terbaru