Jakarta, faktamerah.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku diketahui telah beraksi sedikitnya enam kali di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, hingga Jakarta Timur.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025. Ia berharap operasi tersebut mampu meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Keberhasilan Operasi Sikat Jaya Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I. Krisnha Narayana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pertama berinisial BP.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku lainnya berinisial MH. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi berbeda.
“Para pelaku merupakan residivis. BP pernah terjerat kasus curanmor dan penganiayaan, sementara MH memiliki riwayat kasus narkoba. Sasaran mereka sepeda motor, namun tidak ada target khusus,” jelas Krishna.
Ia menambahkan, motor hasil curian dijual dengan harga sangat murah, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba.
“Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari, namun dari hasil pendalaman juga digunakan untuk membeli narkoba,” ungkap Krishna.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 dan/atau 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pencurian Biasa. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, kunci letter T dan Y, beberapa mata obeng, serta dua unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian.
( Setiawan )







