Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perhatikan Konflik Agraria dan Dugaan Mafia Tanah

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, faktamerah.com – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kerancuan status pertanahan yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

Menurutnya, semakin maraknya konflik agraria dan dugaan praktik mafia tanah menjadi bukti bahwa negara membutuhkan sebuah Badan atau Komisi Seleksi Pertanahan yang berfungsi melakukan klarifikasi, investigasi, dan penyelesaian menyeluruh terhadap sengketa pertanahan.

“Kerancuan status tanah di negara kita sudah sangat mendesak untuk segera ditangani. Saya meminta Presiden membentuk badan khusus yang fokus menangani persoalan pertanahan, termasuk mencegah tumpang tindih sertifikat dan memberantas praktik mafia tanah,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai sejumlah pimpinan redaksi media, Rabu (26/11/2025), dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka melalui sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik Sertifikat Resmi Bisa Kehilangan Tanah: Bukti Kerawanan Sistem Pertanahan

Prof. Sutan menyoroti banyaknya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan tanah meski memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Seharusnya sertifikat yang diterbitkan BPN menjadi legalitas tertinggi. Namun banyak pemilik sertifikat sah justru kalah di pengadilan atau sertifikatnya dibatalkan karena muncul sertifikat baru di atas objek yang sama,” ungkapnya.

Ia menyebut fenomena ini sebagai bukti serius bahwa ada cacat administrasi, peralihan hak yang tidak sah, hingga dugaan penipuan dalam proses pertanahan.

Modus Mafia Tanah: Pemalsuan, Peradilan, hingga Pendudukan Ilegal

Prof. Sutan menjelaskan sejumlah modus yang sering digunakan mafia tanah, antara lain:

Pemalsuan dokumen dalam peralihan kepemilikan

Penggunaan jalur peradilan untuk memperoleh legitimasi

Pendudukan lahan secara ilegal

Kerjasama dengan oknum advokat, aparat, atau oknum BPN

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Menurutnya, sistem pertanahan yang lemah membuat mafia tanah leluasa bergerak.

Kasus Dua Sertifikat di Satu Objek Tanah Perlu Investigasi Mendalam

Ia menegaskan, ketika terdapat dua sertifikat di atas satu objek, investigasi menyeluruh wajib dilakukan.

Contohnya, Sertifikat A terbit tahun 1960 dan Sertifikat B terbit tahun 2005. Penelusuran harus mencakup:

Dasar penerbitan kedua sertifikat

Riwayat jual beli dan Akta Jual Beli (AJB)

Kesesuaian hasil ukur dengan dokumen resmi

Asal-usul tanah secara administratif dan historis

“AJB harus jelas, siapa penjual dan siapa pembelinya. Jika tidak memiliki AJB yang valid, maka akan menjadi masalah besar di kemudian hari,” tegasnya.

Jalur Penyelesaian: Dari BPN, Pengadilan, hingga Satgas Mafia Tanah

Prof. Sutan menjelaskan langkah-langkah yang dapat ditempuh pemilik sertifikat sah yang dirugikan, antara lain:

  1. Mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang cacat administrasi.
  2. Melaporkan ke Polda dan Satgas Mafia Tanah jika terindikasi ada tindak pidana.
  3. Mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terkait keputusan administrasi BPN.
  4. Menuntut ganti rugi kepada pihak yang menjual tanah secara tidak sah atau pihak ketiga yang memperoleh tanah tersebut.
  5. Menggugat oknum BPN yang menerbitkan sertifikat bermasalah hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

“Negara harus hadir melindungi pemilik sertifikat yang sah. Mafia tanah terkadang berani ‘menyiram’ dengan uang miliaran agar memenangkan perkara, padahal sertifikatnya cacat atau palsu,” kata Prof. Sutan.

Pentingnya Pendampingan Hukum

Ia menekankan agar masyarakat tidak menempuh proses hukum secara mandiri.

“Permasalahan pertanahan sebaiknya diproses dengan pendampingan advokat atau konsultan hukum. Masyarakat juga dapat meminta penjelasan melalui loket pengaduan ATR/BPN sebelum melanjutkan ke tahap konsiliasi atau litigasi,” tuturnya.

Narasumber:
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH
Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep di KB 200 Kalideres, APH Diminta Segera Bertindak
Dugaan Perampokan di Teluknaga Berujung Laporan Polisi, Kronologi Masih Didalami
Keributan Dini Hari di Pasar Ciawitali, Empat Pemuda Diamankan Polisi
Polres Cilegon Matangkan Pengamanan Aksi KMBP, Pastikan Aspirasi Berjalan Aman dan Lalu Lintas Tetap Lancar
Polisi Ungkap Dugaan Perdagangan Ilegal Benih Lobster di Garut, Tiga Orang Diamankan
Dugaan Aktivitas Open BO di Rajeg Resahkan Warga, Aparat Diminta Lakukan Verifikasi
Polda Banten Telusuri Informasi Viral Dugaan Penculikan Anak di Pontang
Polda Banten Bongkar 6 Lokasi Tambang Ilegal, 7 Tersangka Ditahan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep di KB 200 Kalideres, APH Diminta Segera Bertindak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Dugaan Perampokan di Teluknaga Berujung Laporan Polisi, Kronologi Masih Didalami

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Keributan Dini Hari di Pasar Ciawitali, Empat Pemuda Diamankan Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Polres Cilegon Matangkan Pengamanan Aksi KMBP, Pastikan Aspirasi Berjalan Aman dan Lalu Lintas Tetap Lancar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Perdagangan Ilegal Benih Lobster di Garut, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru