Jakarta, faktamerah.com – Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kerancuan status pertanahan yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
Menurutnya, semakin maraknya konflik agraria dan dugaan praktik mafia tanah menjadi bukti bahwa negara membutuhkan sebuah Badan atau Komisi Seleksi Pertanahan yang berfungsi melakukan klarifikasi, investigasi, dan penyelesaian menyeluruh terhadap sengketa pertanahan.
“Kerancuan status tanah di negara kita sudah sangat mendesak untuk segera ditangani. Saya meminta Presiden membentuk badan khusus yang fokus menangani persoalan pertanahan, termasuk mencegah tumpang tindih sertifikat dan memberantas praktik mafia tanah,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai sejumlah pimpinan redaksi media, Rabu (26/11/2025), dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilik Sertifikat Resmi Bisa Kehilangan Tanah: Bukti Kerawanan Sistem Pertanahan
Prof. Sutan menyoroti banyaknya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan tanah meski memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Seharusnya sertifikat yang diterbitkan BPN menjadi legalitas tertinggi. Namun banyak pemilik sertifikat sah justru kalah di pengadilan atau sertifikatnya dibatalkan karena muncul sertifikat baru di atas objek yang sama,” ungkapnya.
Ia menyebut fenomena ini sebagai bukti serius bahwa ada cacat administrasi, peralihan hak yang tidak sah, hingga dugaan penipuan dalam proses pertanahan.
Modus Mafia Tanah: Pemalsuan, Peradilan, hingga Pendudukan Ilegal
Prof. Sutan menjelaskan sejumlah modus yang sering digunakan mafia tanah, antara lain:
Pemalsuan dokumen dalam peralihan kepemilikan
Penggunaan jalur peradilan untuk memperoleh legitimasi
Pendudukan lahan secara ilegal
Kerjasama dengan oknum advokat, aparat, atau oknum BPN
Menurutnya, sistem pertanahan yang lemah membuat mafia tanah leluasa bergerak.
Kasus Dua Sertifikat di Satu Objek Tanah Perlu Investigasi Mendalam
Ia menegaskan, ketika terdapat dua sertifikat di atas satu objek, investigasi menyeluruh wajib dilakukan.
Contohnya, Sertifikat A terbit tahun 1960 dan Sertifikat B terbit tahun 2005. Penelusuran harus mencakup:
Dasar penerbitan kedua sertifikat
Riwayat jual beli dan Akta Jual Beli (AJB)
Kesesuaian hasil ukur dengan dokumen resmi
Asal-usul tanah secara administratif dan historis
“AJB harus jelas, siapa penjual dan siapa pembelinya. Jika tidak memiliki AJB yang valid, maka akan menjadi masalah besar di kemudian hari,” tegasnya.
Jalur Penyelesaian: Dari BPN, Pengadilan, hingga Satgas Mafia Tanah
Prof. Sutan menjelaskan langkah-langkah yang dapat ditempuh pemilik sertifikat sah yang dirugikan, antara lain:
- Mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang cacat administrasi.
- Melaporkan ke Polda dan Satgas Mafia Tanah jika terindikasi ada tindak pidana.
- Mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terkait keputusan administrasi BPN.
- Menuntut ganti rugi kepada pihak yang menjual tanah secara tidak sah atau pihak ketiga yang memperoleh tanah tersebut.
- Menggugat oknum BPN yang menerbitkan sertifikat bermasalah hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
“Negara harus hadir melindungi pemilik sertifikat yang sah. Mafia tanah terkadang berani ‘menyiram’ dengan uang miliaran agar memenangkan perkara, padahal sertifikatnya cacat atau palsu,” kata Prof. Sutan.
Pentingnya Pendampingan Hukum
Ia menekankan agar masyarakat tidak menempuh proses hukum secara mandiri.
“Permasalahan pertanahan sebaiknya diproses dengan pendampingan advokat atau konsultan hukum. Masyarakat juga dapat meminta penjelasan melalui loket pengaduan ATR/BPN sebelum melanjutkan ke tahap konsiliasi atau litigasi,” tuturnya.
Narasumber:
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH
Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional
( Red )







