Heboh di Sangihe: Kepala Lapas Diduga Langgar Kebebasan Beragama, DPR Angkat Bicara

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, faktamerah.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya usai mencuat dugaan bahwa ia memaksa warga binaan beragama Islam memakan daging anjing. Penonaktifan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan internal dimulai pada 27 November 2025.

“Kepala Lapas Enemawira dengan inisial CS sejak tanggal 27 November 2025 telah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari yang sama, CS dinonaktifkan dari jabatannya dan telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12).

Rika menjelaskan bahwa pada 28 November 2025, Ditjen Pemasyarakatan telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan lanjutan serta pelaksanaan Sidang Kode Etik terhadap Chandra Sudarto.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang Kode Etik akan digelar hari ini di Ditjen PAS oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan integritas petugas serta perlindungan terhadap warga binaan menjadi prioritas.

“Pelayanan dan pembinaan di seluruh lapas akan tetap diberikan sesuai standar pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan,” ujar Rika.

DPR RI Kecam Keras Dugaan Pemaksaan Makanan

Baca Juga:  Diduga Peredaran Tramadol Ilegal Menggurita di Cisaranten Wetan, Warga Tantang APH Bertindak Tegas

Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras dugaan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Chandra Sudarto.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Kamis (27/11).

Mafirion menilai tindakan ini bisa dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 156, 156a, 335, hingga 351 yang mengatur larangan diskriminasi, penodaan agama, dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Aturan KUHP tegas menyebutkan bahwa perbuatan yang menghina atau merendahkan suatu agama dapat dipidana hingga lima tahun penjara,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat sentimen agama sangat sensitif dan rawan memicu konflik horizontal.

“Konstitusi dan undang-undang sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya, termasuk di dalam lapas. Negara harus hadir melindungi,” kata Mafirion.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru