JAKARTA, faktamerah.com – Sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI melakukan penertiban terhadap puluhan papan reklame ilegal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
Wakil Camat Cempaka Putih, Andri Pencawan, mengatakan bahwa reklame tanpa izin yang ditertibkan terdiri dari 26 spanduk, tujuh umbul-umbul, dua baliho, dan satu pamflet.
“Papan reklame diturunkan karena tidak berizin,” ujar Andri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, sejumlah pemilik mengakui bahwa reklame yang mereka pasang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak. Karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara berkala.
“Kami akan terus melakukan penertiban ini,” tegasnya.
Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Nuryadin, menjelaskan bahwa penertiban reklame tak berizin hari ini dilakukan di wilayah Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih Timur, dan Rawasari.
“Papan reklame yang diturunkan tidak membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Paling banyak ditemukan di wilayah Rawasari,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh reklame yang diturunkan dibawa ke gudang Kecamatan Cempaka Putih. Pemilik dapat mengambil kembali setelah mengurus perizinan.
“Kami memberikan waktu satu pekan kepada pemilik untuk mengurus perizinan. Jika tidak diambil, reklame akan dibawa ke gudang Satpol PP DKI di Cakung,” tandasnya.
( Ridwan )






