MAKASSAR, faktamerah.com — Dugaan hilangnya sejumlah barang bukti (BB) di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memicu aksi unjuk rasa yang digelar Garda Mahasiswa Aktivis Indonesia di depan Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (12/12/2025). Para mahasiswa menilai hilangnya barbuk saat proses hukum masih berlangsung merupakan kejanggalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
Dalam orasinya, massa menyoroti lemahnya sistem pengamanan barang bukti di internal Kejati Sulsel. Mereka mempertanyakan bagaimana barang bukti yang seharusnya berada dalam pengawasan penuh kejaksaan dapat dinyatakan hilang.
“Hilangnya barang bukti dalam penguasaan Kejati Sulsel merupakan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum dan etik dalam sistem penegakan hukum,” tegas salah satu orator aksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa lainnya menambahkan bahwa hilangnya BB tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan, tetapi juga membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, hingga praktik korupsi dan mafia hukum.
“Barang bukti adalah alat pembuktian yang wajib dijaga secara ketat. Ketika hilang, ini jelas menghambat proses hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
Massa aksi juga menilai kasus tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tipikor, serta bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-036/A/JA/09/2011 tentang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Adapun barang bukti yang dilaporkan hilang yakni 50 batang ROD.
Tuntutan Massa
Dalam aksinya, Garda Mahasiswa Aktivis Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama:
- Mencopot Kepala Kejati Sulsel beserta pejabat struktural terkait karena dinilai gagal menjaga dan mengawasi pengelolaan barang bukti.
- Memeriksa secara pidana dan etik oknum jaksa maupun staf yang diduga terlibat dalam penghilangan atau penyalahgunaan barang bukti, yang dianggap sebagai bagian dari dugaan tindak korupsi dan obstruction of justice.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penyimpanan, pencatatan, dan pengelolaan barang bukti di Kejati Sulsel untuk memastikan tidak ada manipulasi lainnya.
- Memberikan perlindungan bagi pelapor dan saksi agar terhindar dari intimidasi atau kriminalisasi selama pengungkapan dugaan mafia barang bukti.
- Menjadikan kasus ini sebagai momentum pemberantasan mafia hukum demi memulihkan kepercayaan publik dan marwah institusi kejaksaan.
Respons Kejati Sulsel
Aksi massa akhirnya diterima oleh pihak Humas Kejati Sulsel. Dalam keterangannya, Humas menyampaikan bahwa perkara yang dipersoalkan masih berproses dan saat ini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Pihak Kejati juga berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci pada pertemuan yang dijadwalkan Senin mendatang.
Setelah menerima respons tersebut, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
( Red )






