BANDUNG | FAKTAMERAH.COM – Tiga organisasi, yakni KHW 86, LSM TRINUSA, dan DPP Garda Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka, menyampaikan Pernyataan Sikap Bersama terkait penanganan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang menyeret M. Firdaus alias Resbobb.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Jumat (19/12/2025), ketiga organisasi tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas langkah cepat dan profesional dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Langkah Polda Jabar patut diapresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kehormatan dan martabat suku bangsa serta menjaga persatuan nasional,” demikian pernyataan bersama tersebut.
Tolak Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Ketiga organisasi secara tegas menolak seluruh bentuk klarifikasi, pembelaan diri, maupun permintaan maaf dari terduga pelaku. Mereka menilai perbuatan tersebut telah masuk dalam kategori ujaran kebencian yang berdampak luas dan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan non-hukum.
“Perkara ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kehormatan suku bangsa,” tegasnya.
Tidak Ada Ruang Mediasi
Dalam sikapnya, KHW 86, LSM TRINUSA, dan DPP Garda Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka juga menegaskan tidak membuka ruang kompromi, mediasi, maupun upaya damai dalam bentuk apa pun. Mereka menilai proses hukum harus berjalan hingga tuntas di pengadilan.
Desak Penegakan Hukum Maksimal
Ketiga organisasi mendesak Polda Jabar untuk memproses perkara secara maksimal, transparan, dan tanpa pandang bulu hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun dasar hukum yang diminta untuk diterapkan antara lain:
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE;
Pasal 156 KUHP;
Pasal 156a KUHP, sepanjang unsur terpenuhi;
Pasal 160 KUHP, sepanjang unsur penghasutan dapat dibuktikan.
Sikap Final
Ketiga organisasi menegaskan tidak ada toleransi terhadap ujaran kebencian, penghinaan, dan perendahan martabat suku mana pun di Indonesia. Penegakan hukum dinilai sebagai keharusan demi menjaga persatuan dan wibawa negara.
“Negara tidak boleh kalah. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,” tutup pernyataan tersebut.
( Asep Supriatna )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






