Pernyataan Sikap Bersama Tiga Ormas Apresiasi Polda Jabar, Tolak Damai Kasus Dugaan Penghinaan Suku Sunda

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | FAKTAMERAH.COM – Tiga organisasi, yakni KHW 86, LSM TRINUSA, dan DPP Garda Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka, menyampaikan Pernyataan Sikap Bersama terkait penanganan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang menyeret M. Firdaus alias Resbobb.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Jumat (19/12/2025), ketiga organisasi tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas langkah cepat dan profesional dalam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Langkah Polda Jabar patut diapresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kehormatan dan martabat suku bangsa serta menjaga persatuan nasional,” demikian pernyataan bersama tersebut.
Tolak Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Ketiga organisasi secara tegas menolak seluruh bentuk klarifikasi, pembelaan diri, maupun permintaan maaf dari terduga pelaku. Mereka menilai perbuatan tersebut telah masuk dalam kategori ujaran kebencian yang berdampak luas dan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan non-hukum.
“Perkara ini bukan persoalan pribadi, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kehormatan suku bangsa,” tegasnya.
Tidak Ada Ruang Mediasi
Dalam sikapnya, KHW 86, LSM TRINUSA, dan DPP Garda Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka juga menegaskan tidak membuka ruang kompromi, mediasi, maupun upaya damai dalam bentuk apa pun. Mereka menilai proses hukum harus berjalan hingga tuntas di pengadilan.
Desak Penegakan Hukum Maksimal
Ketiga organisasi mendesak Polda Jabar untuk memproses perkara secara maksimal, transparan, dan tanpa pandang bulu hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun dasar hukum yang diminta untuk diterapkan antara lain:
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE;
Pasal 156 KUHP;
Pasal 156a KUHP, sepanjang unsur terpenuhi;
Pasal 160 KUHP, sepanjang unsur penghasutan dapat dibuktikan.
Sikap Final
Ketiga organisasi menegaskan tidak ada toleransi terhadap ujaran kebencian, penghinaan, dan perendahan martabat suku mana pun di Indonesia. Penegakan hukum dinilai sebagai keharusan demi menjaga persatuan dan wibawa negara.
“Negara tidak boleh kalah. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,” tutup pernyataan tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Kesiapan Prajurit, Pangdam XVIII/Kasuari Resmikan Lapangan Tembak dan Fasilitas Yonif 762/VYS

( Asep Supriatna )

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mario Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Sampaikan Ucapan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
Morning Briefing QMS JNE Pusat Dirangkai Tasyakuran Umrah, Vina Tekankan Disiplin, Sinergi dan Penguatan Materi Nasional
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pungli dan Pesta Miras di Kalijodo
Lapas Pemuda Tangerang Gelar Razia Gabungan, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Perkuat Kesiapan Prajurit, Pangdam XVIII/Kasuari Resmikan Lapangan Tembak dan Fasilitas Yonif 762/VYS
DPC Demokrat Kota Tangerang Gelar Perayaan HUT-RI ke-81 dengan Lomba dan Bazaar UMKM
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen Terungkap, Polisi Tetapkan Tujuh Orang sebagai Tersangka
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Mario Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Sampaikan Ucapan Selamat kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

Jumat, 25 September 2026 - 08:45 WIB

Morning Briefing QMS JNE Pusat Dirangkai Tasyakuran Umrah, Vina Tekankan Disiplin, Sinergi dan Penguatan Materi Nasional

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pungli dan Pesta Miras di Kalijodo

Senin, 21 September 2026 - 15:55 WIB

Lapas Pemuda Tangerang Gelar Razia Gabungan, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB