BOGOR, FAKTAMERAH.COM – Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berisi pesan bernada ancaman. Pesan tersebut diduga dikirim oleh seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Polsek Jasinga, Kabupaten Bogor, menyusul pemberitaan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer.
Peristiwa ini bermula ketika seorang wartawan mengunggah status WhatsApp berisi tautan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras secara ilegal di wilayah hukum Polsek Jasinga. Unggahan tersebut kemudian mendapat respons dari oknum yang disebut merasa keberatan atas pemberitaan tersebut.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, oknum tersebut diduga mengirimkan sejumlah pesan bernada kasar dan mengandung unsur ancaman. Pesan itu diduga dikirim oleh seseorang berinisial BN alias GP, dengan menggunakan bahasa daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu pesan yang diterima wartawan tersebut di antaranya berbunyi:
“Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua.”
Wartawan yang menerima pesan tersebut mengaku merasa terintimidasi dan menilai isi pesan itu sebagai bentuk ancaman terhadap dirinya atas aktivitas jurnalistik yang dijalankan. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang dibagikan merupakan produk jurnalistik yang disusun berdasarkan informasi lapangan dan ditujukan untuk kepentingan publik.
Dalam percakapan tersebut, juga muncul pernyataan yang mengarah pada dugaan adanya setoran atau upeti bulanan dari pihak tertentu yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras ilegal.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Jasinga maupun Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pesan ancaman tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mencederai kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
![]()






