Jakarta | FAKTAMERAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ahok memastikan akan hadir dalam persidangan tersebut.
“Ya, hadir,” ujar Ahok saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026) malam.
Ia dijadwalkan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 08.00 WIB, sesuai surat panggilan pemeriksaan saksi yang diterimanya. Sebelumnya, Ahok sempat absen pada jadwal pemanggilan Kamis (22/1/2026) karena berada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang ini, Ahok memberikan kesaksian untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak buron M Riza Chalid, serta terdakwa lainnya, Riva Siahaan dkk.
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Seluruh terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
![]()
Penulis : Awaludin






