Sidang Kedua Perkara Media Kabar Bahri Digelar di PN Serang, Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Lengkap pada Sidang Selanjutnya

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, faktamerah.com — Proses hukum terkait perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pada Kamis (04/12/2025), sidang kedua digelar dengan fokus utama pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa pihak yang belum hadir meskipun telah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Ketidakhadiran itu menyebabkan majelis belum dapat melanjutkan sidang ke tahap pembahasan pokok perkara.

Muhlisin menjelaskan bahwa salah satu agenda penting pada sidang kedua ini adalah penyerahan berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang. Setelah dilakukan pengecekan ulang, seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai persidangan.

Dengan rampungnya pemeriksaan kelengkapan administrasi, majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak terkait.

Baca Juga:  Buron Interpol Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

Muhlisin menegaskan pentingnya kehadiran para pihak agar persidangan dapat berjalan efektif dan memasuki pokok perkara.

“Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perkara ini tidak semata soal sengketa hukum, melainkan juga menyangkut prinsip kebebasan pers yang harus dijaga sesuai ketentuan undang-undang.

Sidang ini menjadi perhatian berbagai kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai berkaitan dengan ruang gerak dan hak kerja jurnalistik.

Persidangan lanjutan pertengahan Desember mendatang diharapkan dapat menjadi momentum pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak, sehingga proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara
Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah
Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan
Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon
Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line
KAKI Jatim Semprot KPK: Jangan Hanya Jadi ‘Pengembang Kasus’ Korupsi Dana Hibah Jatim
Viral! Media Bongkar Dugaan Serobot Lahan Tambang, Pimpinan Redaksi Langsung Diancam Hukum
Polda Jabar Bongkar Modus Kirim Sabu Lewat Driver Online di Bandung, 1 Kg Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:22 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:14 WIB

Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon

Senin, 25 Mei 2026 - 18:11 WIB

Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line

Berita Terbaru