Sidang Kedua Perkara Media Kabar Bahri Digelar di PN Serang, Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Lengkap pada Sidang Selanjutnya

- Penulis

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, faktamerah.com — Proses hukum terkait perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pada Kamis (04/12/2025), sidang kedua digelar dengan fokus utama pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa pihak yang belum hadir meskipun telah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Ketidakhadiran itu menyebabkan majelis belum dapat melanjutkan sidang ke tahap pembahasan pokok perkara.

Muhlisin menjelaskan bahwa salah satu agenda penting pada sidang kedua ini adalah penyerahan berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang. Setelah dilakukan pengecekan ulang, seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai persidangan.

Dengan rampungnya pemeriksaan kelengkapan administrasi, majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak terkait.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo Dari Kantor Hukum IZA & Partners Hari Ini Resmi Mendaftarkan Gugatan Ke PN Jakpus

Muhlisin menegaskan pentingnya kehadiran para pihak agar persidangan dapat berjalan efektif dan memasuki pokok perkara.

“Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perkara ini tidak semata soal sengketa hukum, melainkan juga menyangkut prinsip kebebasan pers yang harus dijaga sesuai ketentuan undang-undang.

Sidang ini menjadi perhatian berbagai kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai berkaitan dengan ruang gerak dan hak kerja jurnalistik.

Persidangan lanjutan pertengahan Desember mendatang diharapkan dapat menjadi momentum pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak, sehingga proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Paparkan Penanganan 20 Perkara Korupsi, Media Diajak Perkuat Pencegahan dan Kontrol Sosial
PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri
Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH
Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan
Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru
Kuasa Hukum Moratua Gajah Soroti Dugaan Kekeliruan Penerapan UU ITE dalam Laporan Polisi di Polres Dairi
Laskar Arung Palakka Desak Kejati Sulsel Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Pokir Bone
Motor Konsumen Diduga Digembok Debt Collector FIF Group di Jakarta Timur, Telat Angsuran Baru 8 Hari
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Polda Jabar Paparkan Penanganan 20 Perkara Korupsi, Media Diajak Perkuat Pencegahan dan Kontrol Sosial

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:21 WIB

PMI di Jepang Asal Nganjuk Dilaporkan, Diduga Gelapkan Dana Pinjaman Bank dan Telantarkan Istri

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Diduga Terlibat Pungli, Lima Oknum Dishub Kota Bekasi Diusulkan PTDH

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:57 WIB

Diduga Langgar PBG, Rumah Kos Enam Lantai di Petojo Terancam Dicabut usai Irbanko Turun Tangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:56 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Barru

Berita Terbaru