Semarang, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (28/1/2026).
Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Terungkap dari Laporan Warga
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kilogram, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya praktik ilegal penyuntikan LPG subsidi ke tabung gas non subsidi.
“Pelaku memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkap Djoko.
Tiga Lokasi dan Empat Tersangka
Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni:
1. Rumah sekaligus gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang
2. Rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang
3. Gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang
Polisi menetapkan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Masing-masing berperan dalam pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan, hingga distribusi LPG non subsidi hasil suntikan.
Ribuan Tabung Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.178 tabung LPG, terdiri dari:
1.780 tabung LPG 3 kilogram
138 tabung LPG 5,5 kilogram
220 tabung LPG 12 kilogram
40 tabung LPG 50 kilogram
Selain itu, turut diamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk operasional kejahatan.
Merugikan Masyarakat
Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama warga kurang mampu yang menjadi sasaran utama LPG subsidi. Akibat ulah para pelaku, masyarakat kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram dan terpaksa membeli dengan harga lebih mahal.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau
Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Polisi Perketat Pengawasan Jelang Ramadan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan melalui Satgas Pangan untuk menjaga ketersediaan bahan pokok dan bahan penting di pasaran.
“Kepolisian hadir untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama menjelang Ramadan, dengan harga yang wajar dan terjangkau,” tegas Artanto
![]()
Penulis : Fadli Empe






