Polda Jateng Bongkar Sindikat Suntik LPG Subsidi, 4 Tersangka Diamankan Jelang Ramadan

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasaran. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (28/1/2026).

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Terungkap dari Laporan Warga

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kilogram, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya praktik ilegal penyuntikan LPG subsidi ke tabung gas non subsidi.

“Pelaku memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” ungkap Djoko.

Tiga Lokasi dan Empat Tersangka

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni:

1. Rumah sekaligus gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang
2. Rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang
3. Gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang

Polisi menetapkan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Masing-masing berperan dalam pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan, hingga distribusi LPG non subsidi hasil suntikan.

Baca Juga:  Rp82,1 Juta Diduga Raib Lewat Transfer Misterius, Warga Toba Mengadu hingga Mabes Polri

Ribuan Tabung Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.178 tabung LPG, terdiri dari:

1.780 tabung LPG 3 kilogram
138 tabung LPG 5,5 kilogram
220 tabung LPG 12 kilogram
40 tabung LPG 50 kilogram

Selain itu, turut diamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk operasional kejahatan.

Merugikan Masyarakat

Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama warga kurang mampu yang menjadi sasaran utama LPG subsidi. Akibat ulah para pelaku, masyarakat kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram dan terpaksa membeli dengan harga lebih mahal.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau

Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Polisi Perketat Pengawasan Jelang Ramadan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan melalui Satgas Pangan untuk menjaga ketersediaan bahan pokok dan bahan penting di pasaran.

“Kepolisian hadir untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama menjelang Ramadan, dengan harga yang wajar dan terjangkau,” tegas Artanto

Loading

Penulis : Fadli Empe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga
Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:32 WIB

Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru