KPK Pegang Alat Bukti, Izin MA Tak Halangi Penahanan Ketua PN Depok

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, FAKTAMERAH.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta tidak akan terkendala izin Mahkamah Agung (MA). KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan suap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan izin dari MA merupakan prosedur administratif yang dapat dipenuhi selama unsur pembuktian telah terpenuhi.

Ketua PN Depok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (5/2/2026).

Merespons penangkapan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menyikapi tertangkapnya Ketua PN Depok beserta wakilnya, Bambang Setyawan.

KPK memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cengkareng Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu di Taman Palem, Satu Pelaku Buron
Diduga Terlibat Penipuan Rekrutmen PT NS Cikande, 30 Orang Mengaku Rugi Rp500 Juta
Kuasa Hukum BPT Soroti Kejanggalan Persidangan, Minta Dugaan Kasus Pencurian Diusut
Dedi Minta KPK Kawal Dugaan Korupsi di Papua Barat Daya, Soroti Transparansi Penyidikan
Kapolda Jabar Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Sasar Generasi Muda
Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:52 WIB

Polsek Cengkareng Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu di Taman Palem, Satu Pelaku Buron

Selasa, 3 November 2026 - 04:49 WIB

Diduga Terlibat Penipuan Rekrutmen PT NS Cikande, 30 Orang Mengaku Rugi Rp500 Juta

Senin, 2 November 2026 - 11:19 WIB

Dedi Minta KPK Kawal Dugaan Korupsi di Papua Barat Daya, Soroti Transparansi Penyidikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Kapolda Jabar Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Sasar Generasi Muda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Berita Terbaru