KPK Pegang Alat Bukti, Izin MA Tak Halangi Penahanan Ketua PN Depok

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, FAKTAMERAH.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta tidak akan terkendala izin Mahkamah Agung (MA). KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan suap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan izin dari MA merupakan prosedur administratif yang dapat dipenuhi selama unsur pembuktian telah terpenuhi.

Ketua PN Depok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (5/2/2026).

Merespons penangkapan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menyikapi tertangkapnya Ketua PN Depok beserta wakilnya, Bambang Setyawan.

KPK memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Berita Terbaru