Depok, FAKTAMERAH.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta tidak akan terkendala izin Mahkamah Agung (MA). KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan izin dari MA merupakan prosedur administratif yang dapat dipenuhi selama unsur pembuktian telah terpenuhi.
Ketua PN Depok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (5/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons penangkapan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menyikapi tertangkapnya Ketua PN Depok beserta wakilnya, Bambang Setyawan.
KPK memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
![]()







