Ujian Nyali Satpol PP & Polda Metro: Siapa Lindungi SPA Honey Bee dari Sentuhan Hukum?

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Aroma “kebal hukum” kembali tercium dari sebuah usaha pijat di jantung Jakarta Barat. SPA Honey Bee, yang beroperasi di Ruko Sentra Bisnis, Jalan Tanjung Duren Raya, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga membangun sistem pengamanan berlapis untuk menutup akses pengawasan pers dan publik, sebuah pola yang lazim ditemukan pada bisnis yang menyimpan sesuatu di balik izin resmi.

Alih-alih terbuka terhadap kontrol sosial, sejumlah awak media justru dihadapkan pada prosedur tidak lazim yang beraroma intimidasi. Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak manajemen SPA Honey Bee mewajibkan pengambilan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan sebelum peliputan dilakukan. Dalihnya, disebut sebagai “instruksi koordinator bernama Bima”, Minggu (8/2/2025).

Lebih janggal lagi, nama koordinator tersebut berubah-ubah di tiap cabang, sebuah pola yang oleh pengamat dinilai sebagai upaya memutus jejak tanggung jawab jika sewaktu-waktu berhadapan dengan proses hukum.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tekanan Terhadap Pers, Alarm Demokrasi

Pendataan paksa identitas wartawan bukan persoalan administratif semata. Praktik ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan dan intimidasi. Pengambilan data pribadi tanpa dasar hukum jelas juga berpotensi bersinggungan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca Juga:  Dugaan Penampungan Solar untuk Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, GWI Minta Verifikasi

Pertanyaannya sederhana namun krusial: untuk apa data wartawan dikumpulkan? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa liputan justru dipersempit?

Di Balik Papan Nama SPA, Ada Apa?

Pengamanan internal yang dinilai berlebihan untuk usaha pijat, pembatasan ketat terhadap dokumentasi, serta upaya membungkam peliputan, memunculkan indikasi adanya aktivitas yang tidak sejalan dengan izin usaha pariwisata kesehatan. Dugaan praktik menyimpang pun menguat di tengah masyarakat.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka izin usaha SPA Honey Bee berpotensi dicabut, sebagaimana diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Tak berhenti di sana, unsur pidana lain dapat dikenakan apabila ditemukan pelanggaran hukum lebih lanjut sesuai KUHP.

Ujian Nyali Aparat Penegak Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian keberanian Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Apakah aparat akan bertindak tegas dan transparan, atau justru membiarkan publik kembali berasumsi bahwa ada bisnis tertentu yang seolah memiliki “tameng hukum”?

Penegakan hukum tidak boleh berhenti di baliho izin dan papan nama legalitas. Substansi praktik di lapangan harus diuji, demi memastikan hukum tidak kalah oleh kekuatan modal atau jaringan pengamanan internal.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gedung Rakyat, Proyek Diatur? AWII Bawa Bukti ke Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang
Dugaan Penampungan Solar untuk Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, GWI Minta Verifikasi
Rp50 Miliar untuk Atlet, Agus Sapto: Kok Mobil Mewah dan Renovasi yang Muncul?
Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Normalisasi Kali Angke Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh
Soroti Dominasi Paket Proyek PT AJK di Dinas Perkim Tangsel, AWII Minta Kajari Baru Lebih Tegas
Diduga Penampungan Solar Subsidi di Mamasa–Polman Berlangsung Lama, APH Diminta Lakukan Investigasi
HEBOH! Gudang Diduga Tempat Penyuntikan Gas di Bekasi Ketahuan, Kordinator Lapangan Melarikan Diri
FaktaMerah.com, Media Digital yang Tumbuh Pesat dan Jadi Sorotan Pembaca Indonesia
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:51 WIB

Gedung Rakyat, Proyek Diatur? AWII Bawa Bukti ke Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 10:34 WIB

Dugaan Penampungan Solar untuk Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, GWI Minta Verifikasi

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Rp50 Miliar untuk Atlet, Agus Sapto: Kok Mobil Mewah dan Renovasi yang Muncul?

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Normalisasi Kali Angke Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Soroti Dominasi Paket Proyek PT AJK di Dinas Perkim Tangsel, AWII Minta Kajari Baru Lebih Tegas

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB