JAKARTA BARAT, FAKTAMERAH.COM – Sebuah tempat usaha panti pijat bernama “Cahaya Bugar VI” di kawasan Cengkareng, tepatnya di Jl. Belimbing Raya No.16 (Bangunan No.18), RT 8/RW 5, Rawa Buaya, menuai sorotan tajam. Usaha yang mengantongi izin sebagai pijat kesehatan keluarga itu diduga kuat disalahgunakan sebagai kedok praktik prostitusi terselubung dengan tarif mencapai ratusan ribu rupiah.
Temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik “pijat plus-plus” yang melibatkan oknum terapis dan pengelola. Salah satu terapis berinisial R disebut menawarkan layanan asusila kepada pelanggan dengan tarif sekitar Rp400.000 per sesi. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, mulai dari warga sekitar hingga pelanggan.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas di lokasi dinilai menyimpang dari konsep pijat keluarga. Warga berinisial AR (45) mengungkapkan bahwa mayoritas pengunjung adalah pria yang datang seorang diri hingga larut malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak pernah terlihat ibu-ibu atau keluarga. Isinya laki-laki semua, datang malam hari,” ujarnya.
Pengakuan serupa disampaikan J (30), seorang mantan pelanggan. Ia menyebut layanan pijat hanya menjadi formalitas sebelum ditawarkan layanan tambahan oleh terapis di dalam ruangan.
“Masuk kamar, lampunya remang-remang. Habis pijat sebentar, baru ditawari layanan lain,” ungkapnya.
Secara operasional, modus yang digunakan tergolong rapi dan terstruktur. Selain menggunakan papan nama “Pijat Keluarga” sebagai kamuflase, transaksi juga dilakukan secara digital melalui aplikasi MiChat. Pelanggan yang telah berkomunikasi sebelumnya diminta menunjukkan bukti percakapan kepada petugas di depan sebelum diperbolehkan masuk.
Dari sisi fisik bangunan, hasil investigasi menemukan adanya dugaan pelanggaran standar operasional. Interior tempat usaha dimodifikasi menjadi kamar-kamar kecil bersekat triplek dan tirai kain, yang tidak memenuhi standar kesehatan maupun kenyamanan. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut memang didesain untuk aktivitas tersembunyi.
Secara regulasi, praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan, termasuk Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur pencabutan izin TDUP secara permanen bagi usaha yang terbukti menjadi tempat prostitusi. Selain itu, praktik asusila juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP.
Kecurigaan warga disebut telah berlangsung cukup lama, namun bukti-bukti mulai menguat setelah adanya investigasi lapangan dan laporan masyarakat pada 27 Maret 2026.
Warga kini mendesak aparat terkait, khususnya Satpol PP dan kepolisian di wilayah Jakarta Barat, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan permanen.
Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan efek jera sekaligus mengembalikan fungsi lingkungan sebagai kawasan pemukiman yang aman dan sehat.
![]()
Penulis : Setiawan/red






