JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Aparat kepolisian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan keras tanpa izin di sebuah warung sembako di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah kios yang berada di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres. Warga menduga tempat tersebut digunakan untuk transaksi obat-obatan tanpa resep dokter.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu (2/5/2026).
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, dalam keterangannya pada Minggu (3/5), membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa dua orang berinisial ZF (26) dan MA (22) diamankan di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga akan diedarkan tanpa izin,” ujarnya.
Menurut pihak kepolisian, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti instruksi pimpinan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta jaringan distribusinya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor. “Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan hal serupa,” katanya.
Sejumlah warga sekitar mengaku merasa lebih aman setelah adanya penindakan tersebut. Mereka berharap pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal dapat terus ditingkatkan.
Hingga kini, kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kalideres.
![]()
Penulis : Setiawan






