Bekasi, FaktaMerah.com – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial AMR (29) diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Tersangka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin, yang berdampak negatif terutama bagi generasi muda,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 295 butir obat jenis Hexymer, 90 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp917.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut di kawasan Cikarang Barat. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran serta asal-usul barang.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sumarni mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga 5 Mei 2026, pihaknya bersama jajaran telah menangani 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 275,75 gram, ganja 3.235,03 gram, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.
![]()
Penulis : Eka Hermawati






