Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cikarang Barat, Ratusan Tramadol Disita

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, FaktaMerah.com – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial AMR (29) diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Tersangka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin, yang berdampak negatif terutama bagi generasi muda,” ujar Sumarni dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 295 butir obat jenis Hexymer, 90 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp917.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut di kawasan Cikarang Barat. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran serta asal-usul barang.

Baca Juga:  Polisi Kalideres Ringkus Pengedar Obat Keras di Daan Mogot, Warga Apresiasi Kinerja APH

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sumarni mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga 5 Mei 2026, pihaknya bersama jajaran telah menangani 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 275,75 gram, ganja 3.235,03 gram, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Loading

Penulis : Eka Hermawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Neglasari Amankan Dua Terduga Pengedar Tramadol, Sita 970 Butir Obat Keras Daftar G
Sarang Peredaran Obat Keras Daftar G di Pesing Koneng Terbongkar, Diduga Dikendalikan RL; Warga Minta Polisi Segera Bertindak
Polda Jabar Bongkar Mafia Titik SPPG, Oki Pradana Diduga Jadi Otak Penipuan Rp1,9 Miliar
Polsek Paotere Bongkar Pencurian Teripang di Pelabuhan Makassar, Tiga Pelaku Dibekuk
Polsek Benda Tingkatkan Razia dan Patroli Dini Hari, Antisipasi Begal dan Curanmor
Aksi Pencurian Gagal, Warga dan Polisi Bekuk Pelaku di Tambora
Jakarta Barat Makin Mencekam, Warga Diliputi Ketakutan Akibat Kriminal Jalanan
Dugaan Sabung Ayam di Kokop Bangkalan Disorot, Kasatreskrim: Jika Ada Akan Dibubarkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Polsek Neglasari Amankan Dua Terduga Pengedar Tramadol, Sita 970 Butir Obat Keras Daftar G

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:25 WIB

Sarang Peredaran Obat Keras Daftar G di Pesing Koneng Terbongkar, Diduga Dikendalikan RL; Warga Minta Polisi Segera Bertindak

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:22 WIB

Polda Jabar Bongkar Mafia Titik SPPG, Oki Pradana Diduga Jadi Otak Penipuan Rp1,9 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:03 WIB

Polsek Paotere Bongkar Pencurian Teripang di Pelabuhan Makassar, Tiga Pelaku Dibekuk

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:22 WIB

Polsek Benda Tingkatkan Razia dan Patroli Dini Hari, Antisipasi Begal dan Curanmor

Berita Terbaru