Sarang Peredaran Obat Keras Daftar G di Pesing Koneng Terbongkar, Diduga Dikendalikan RL; Warga Minta Polisi Segera Bertindak

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT, FAKTAMERAH.COM – Praktik peredaran obat keras golongan Daftar G secara ilegal diduga berlangsung terang-terangan di kawasan Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Temuan ini terungkap setelah tim jurnalis melakukan investigasi lapangan dan menghimpun sejumlah bukti yang mengarah pada adanya jaringan peredaran obat keras yang diduga dikendalikan oleh seorang operator lapangan berinisial RL, Sabtu (30/5/2026).

Hasil penelusuran yang dilakukan pada Sabtu dini hari (30/05/2026) mengungkap dugaan aktivitas jual-beli obat keras seperti Tramadol, Heximer, Alprazolam, dan Riklona yang beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Pesing Koneng.

Tim investigasi berhasil mengidentifikasi sedikitnya dua lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas jaringan tersebut. Lokasi pertama berada di Jalan Pesing Koneng Nomor 121, berupa sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi obat keras secara terselubung.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara lokasi kedua berada di Jalan Pengairan Pesing Koneng Nomor 3 RT 12/RW 08, yang menurut informasi warga kerap dijadikan jalur transaksi maupun akses keluar-masuk pembeli yang mencari obat keras tanpa resep dokter.

Tak hanya itu, tim juga memperoleh dokumentasi video yang memperlihatkan dugaan keberadaan obat psikotropika jenis Alprazolam 1 mg yang siap diedarkan kepada konsumen.

Modus COD untuk Hindari Pantauan Aparat

Berdasarkan hasil investigasi, jaringan ini diduga menerapkan pola transaksi tertutup dengan sistem Cash on Delivery (COD) guna menghindari perhatian warga dan aparat penegak hukum.

Pembeli terlebih dahulu menghubungi operator lapangan berinisial RL, kemudian diarahkan menuju titik pertemuan tertentu di gang-gang atau lokasi yang dianggap aman untuk melakukan transaksi. Dengan pola tersebut, aktivitas jual-beli berlangsung secara berpindah-pindah dan sulit terdeteksi.

Modus ini diduga sengaja digunakan agar transaksi tampak seperti aktivitas biasa sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Warga Resah, Lingkungan Dinilai Kian Rawan

Maraknya aktivitas peredaran obat keras di tengah pemukiman padat penduduk memicu keresahan warga. Mereka menilai keberadaan jaringan tersebut telah mengganggu keamanan lingkungan dan berpotensi merusak generasi muda.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan.

“Kami sudah sangat resah. Hampir setiap hari ada anak-anak muda yang datang silih berganti ke lokasi itu. Lingkungan jadi tidak nyaman, sering muncul keributan, bahkan dikhawatirkan menjadi pemicu tawuran dan tindak kriminal lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  320 WNA Sindikat Judi Online Digerebek di Jakarta Barat, Bareskrim Lakukan Penahanan Besar-besaran

Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan sebelum dampaknya semakin meluas.

“Kami berharap polisi segera bertindak tegas. Jangan sampai ada korban baru atau generasi muda yang rusak karena peredaran obat-obatan ini,” tambahnya.

Terancam Hukuman Berat

Praktik peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin edar dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara Pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak sesuai ketentuan.

Diduga Bagian dari Jaringan yang Lebih Besar

Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan bahwa aktivitas yang dikendalikan RL bukanlah jaringan kecil. Peredaran obat keras tersebut diduga terhubung dengan sejumlah titik lain yang memiliki pola operasi serupa di berbagai wilayah.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan kebutuhan pasar gelap obat keras untuk meraup keuntungan besar dengan mengorbankan keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Hingga berita ini diterbitkan, tim jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Polsek Kebon Jeruk dan Polres Metro Jakarta Barat, guna memperoleh tanggapan resmi atas temuan investigasi tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menindak para pelaku tanpa pandang bulu, serta menutup seluruh jalur distribusi obat keras ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Pesing Koneng dan sekitarnya.

Warga berharap langkah tegas dan cepat dari aparat dapat menghentikan peredaran obat keras yang dinilai telah menjadi ancaman nyata bagi keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.

Loading

Penulis : Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Bawa Kabur Honda PCX dari Showroom Tambora
Perselisihan Topi Berujung Kekerasan, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Cilegon
Polisi Ungkap Fakta Dugaan Begal di Cilopang Garut, Laporan Ternyata Palsu
Mesin Kapal Rp10 Juta Hilang di Paotere, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku
Rp285 Juta Raib dari Toko Baja di Talaga, Polisi Ringkus 3 Tersangka
Motor Warga Indramayu Hilang Dicuri, 3 Hari Kemudian Dikembalikan Polisi Tanpa Biaya
CCTV Buka Jejak Curanmor di Tambora, Dua Residivis Dibekuk Tim Tiger
Polda Jabar Bongkar “Pancasona Family”, 12 Orang Jadi Tersangka Penipuan Kendaraan Online
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Bawa Kabur Honda PCX dari Showroom Tambora

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Perselisihan Topi Berujung Kekerasan, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Cilegon

Senin, 21 September 2026 - 16:05 WIB

Polisi Ungkap Fakta Dugaan Begal di Cilopang Garut, Laporan Ternyata Palsu

Selasa, 8 September 2026 - 08:02 WIB

Mesin Kapal Rp10 Juta Hilang di Paotere, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Rp285 Juta Raib dari Toko Baja di Talaga, Polisi Ringkus 3 Tersangka

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB