Jakarta, FaktaMerah.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan langkah tegas terhadap praktik perjudian online dengan mengamankan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Ratusan WNA tersebut selanjutnya dititipkan ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Proses pemindahan para terduga pelaku berlangsung pada Minggu (10/5/2026) sore dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Pantauan di lokasi menunjukkan para WNA mulai dikeluarkan dari gedung perkantoran sekitar pukul 17.18 WIB. Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga dan mengawal proses evakuasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para terduga pelaku terlihat mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat kabel ties. Mereka berjalan secara berbaris dan tertunduk saat digiring menuju kendaraan yang akan membawa mereka ke Rudenim.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan praktik judi online lintas negara yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Aparat juga diduga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional serta keterlibatan pihak lain dalam operasional sindikat tersebut.
Langkah tegas yang dilakukan aparat penegak hukum mendapat perhatian publik, mengingat praktik judi online dinilai telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
![]()
Penulis : Sopi Irawan






