Curi 8 Kemasan Minyak Goreng di Warung Kelontong, Pria di Tambora Ditangkap Dua Jam Setelah Beraksi

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambora, Jakarta Barat, FaktaMerah.com – Seorang pria mencuri minyak goreng di sebuah warung kelontong di Jalan Pekojan 3, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (2/6/2026) siang.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, terlihat awalnya seorang pria yang mengenakan baju hitam berjalan di depan sebuah warung kelontong sekitar pukul 07.00 WIB.

Di bagian depan warung, terdapat satu boks minyak goreng yang ditempatkan di dalam sebuah keranjang.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat situasi tersebut, pelaku berinisial P (25) itu mengambil minyak goreng tersebut lalu melarikan diri.

Penjaga warung yang menyadari hal tersebut berusaha mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil terkejar. Setelahnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Sekitar dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus pelaku di kediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Wakapolres Metro Jakarta Barat Tekankan Pelayanan Humanis dan Tes Urine di Polsek Tambora

“Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial P, umur 25 tahun yang mencuri minyak goreng sekitar 8 pieces (buah),” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pencurian tersebut sebanyak dua kali di warung yang sama. Pada aksi yang pertama, pemilik warung juga sempat mengejar tetapi tidak berhasil menangkap pelaku.

Ketika pelaku beraksi kedua kalinya, pemilik warung pun langsung memviralkan kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Tambora. Akibat pencurian tersebut, pemilik warung mengalami kerugian hingga Rp 300.000.

“Jadi pelaku ini bekerja sebagai tukang sablon di daerah Krendang, dan dia mencuri hasilnya dijual untuk makan dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap Sudrajat.

Pelaku disangkakan atas Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Loading

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Sejumlah Senjata Tajam Pascabentrokan Jalan Tambak Menteng, Pengamanan Diperketat
Bentrokan Warga di Menteng Jakarta Pusat Tewaskan Satu Orang, Polisi Selidiki Motif
Viral Rekaman CCTV Dugaan Percobaan Pencurian Mobil Pikap di Sindang Jaya, Pelaku Kabur Usai Dipergoki Warga
Usai Pengungkapan Dugaan Penyelundupan 12 Motor ke Sumatera, Warga Datangi Polsek Tambora untuk Cek Kendaraan Hilang
Remaja Pengancam Pedagang dengan Golok di Citeureup Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme
Viral Dugaan Penusukan Acak di Tangerang, Polisi Dalami Rangkaian Kasus dan Identitas Korban
Polres Majalengka Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong, Sita iPhone 12 dan Barang Bukti Narkotika
Pembiaran Atau Dibiarkan?, Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G Dipertanyakan, Tim Media Temukan Dua Kios Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Serpong
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 09:29 WIB

Polisi Amankan Sejumlah Senjata Tajam Pascabentrokan Jalan Tambak Menteng, Pengamanan Diperketat

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:01 WIB

Bentrokan Warga di Menteng Jakarta Pusat Tewaskan Satu Orang, Polisi Selidiki Motif

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:14 WIB

Viral Rekaman CCTV Dugaan Percobaan Pencurian Mobil Pikap di Sindang Jaya, Pelaku Kabur Usai Dipergoki Warga

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:36 WIB

Usai Pengungkapan Dugaan Penyelundupan 12 Motor ke Sumatera, Warga Datangi Polsek Tambora untuk Cek Kendaraan Hilang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:50 WIB

Remaja Pengancam Pedagang dengan Golok di Citeureup Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme

Berita Terbaru