Curi 8 Kemasan Minyak Goreng di Warung Kelontong, Pria di Tambora Ditangkap Dua Jam Setelah Beraksi

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambora, Jakarta Barat, FaktaMerah.com – Seorang pria mencuri minyak goreng di sebuah warung kelontong di Jalan Pekojan 3, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (2/6/2026) siang.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, terlihat awalnya seorang pria yang mengenakan baju hitam berjalan di depan sebuah warung kelontong sekitar pukul 07.00 WIB.

Di bagian depan warung, terdapat satu boks minyak goreng yang ditempatkan di dalam sebuah keranjang.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat situasi tersebut, pelaku berinisial P (25) itu mengambil minyak goreng tersebut lalu melarikan diri.

Penjaga warung yang menyadari hal tersebut berusaha mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil terkejar. Setelahnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Sekitar dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus pelaku di kediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan 18 Rumah di Krendang, Polsek Tambora Gerak Cepat Salurkan Bantuan

“Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial P, umur 25 tahun yang mencuri minyak goreng sekitar 8 pieces (buah),” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pencurian tersebut sebanyak dua kali di warung yang sama. Pada aksi yang pertama, pemilik warung juga sempat mengejar tetapi tidak berhasil menangkap pelaku.

Ketika pelaku beraksi kedua kalinya, pemilik warung pun langsung memviralkan kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Tambora. Akibat pencurian tersebut, pemilik warung mengalami kerugian hingga Rp 300.000.

“Jadi pelaku ini bekerja sebagai tukang sablon di daerah Krendang, dan dia mencuri hasilnya dijual untuk makan dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap Sudrajat.

Pelaku disangkakan atas Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Loading

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Neglasari Amankan Dua Terduga Pengedar Tramadol, Sita 970 Butir Obat Keras Daftar G
Sarang Peredaran Obat Keras Daftar G di Pesing Koneng Terbongkar, Diduga Dikendalikan RL; Warga Minta Polisi Segera Bertindak
Polda Jabar Bongkar Mafia Titik SPPG, Oki Pradana Diduga Jadi Otak Penipuan Rp1,9 Miliar
Polsek Paotere Bongkar Pencurian Teripang di Pelabuhan Makassar, Tiga Pelaku Dibekuk
Polsek Benda Tingkatkan Razia dan Patroli Dini Hari, Antisipasi Begal dan Curanmor
Aksi Pencurian Gagal, Warga dan Polisi Bekuk Pelaku di Tambora
Jakarta Barat Makin Mencekam, Warga Diliputi Ketakutan Akibat Kriminal Jalanan
Dugaan Sabung Ayam di Kokop Bangkalan Disorot, Kasatreskrim: Jika Ada Akan Dibubarkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:24 WIB

Curi 8 Kemasan Minyak Goreng di Warung Kelontong, Pria di Tambora Ditangkap Dua Jam Setelah Beraksi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Polsek Neglasari Amankan Dua Terduga Pengedar Tramadol, Sita 970 Butir Obat Keras Daftar G

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:25 WIB

Sarang Peredaran Obat Keras Daftar G di Pesing Koneng Terbongkar, Diduga Dikendalikan RL; Warga Minta Polisi Segera Bertindak

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:22 WIB

Polda Jabar Bongkar Mafia Titik SPPG, Oki Pradana Diduga Jadi Otak Penipuan Rp1,9 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:03 WIB

Polsek Paotere Bongkar Pencurian Teripang di Pelabuhan Makassar, Tiga Pelaku Dibekuk

Berita Terbaru