Tangerang, faktamerah.com — Tim kontrol sosial melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan pengecoran jalan lingkungan di Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat malam (5/12/2025). Dokumentasi di lokasi menunjukkan proses pengecoran dilakukan dengan penerangan terbatas.
Dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Chris Indra Wijaya, SH, bersama Pelaksana Lapangan 1, John Akmal, dan Pelaksana Lapangan 2, Igun, menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pembangunan infrastruktur.
Sejumlah Temuan di Lapangan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kontrol sosial menyoroti beberapa temuan penting, di antaranya:
Ketebalan cor diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya diterapkan pada pembangunan jalan lingkungan.
Penyangga sisi (siku cor) tampak tidak terpasang optimal dan berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi.
Minimnya koordinasi antara pelaksana lapangan dan pihak kontrol sosial sehingga proses klarifikasi teknis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tim investigasi menyebutkan bahwa mereka telah berupaya menjalin komunikasi dengan pelaksana proyek, namun respons yang diterima dinilai kurang kooperatif.
“Kami menemukan beberapa indikator yang diduga kuat tidak sesuai SOP. Saat tim mencoba memberikan masukan, pihak pelaksana terkesan menghindar dan tidak membuka ruang klarifikasi,” ujar perwakilan tim kontrol sosial.
Anggota DPRD Chris Indra Wijaya juga menegaskan pentingnya kualitas pembangunan infrastruktur di wilayah masyarakat.
“Kami ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. Jalan ini dipakai warga setiap hari, jadi tidak boleh dikerjakan secara asal. Kalau kualitasnya rendah, masyarakat yang akan dirugikan,” tegas Chris.
Sementara itu, salah satu pelaksana lapangan menanggapi singkat pemantauan tersebut.
“Kami akan cek kembali di internal dan sampaikan ke pihak teknis,” ujar salah satu pelaksana lapangan ketika dimintai keterangan.
Tim kontrol sosial berencana menyusun laporan resmi dan menyampaikan hasil temuan kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti, sehingga pembangunan infrastruktur di lingkungan masyarakat dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal.
( Aldian Pratama )






