Kasus Lapen Rp12 Miliar Masuk Babak Baru, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Sampang — Isu Suap Terhadap Pelapor Dipatahkan

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAKTAMERAH.COM , SAMPANG — Penanganan dugaan korupsi proyek lapen senilai sekitar Rp12 miliar di Kabupaten Sampang memasuki fase baru. Unit 2 Tipidkor Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang. Pelimpahan ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar bahwa kasus dihentikan karena pelapor menerima suap.

Dalam penyidikan, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni:

MH – Sekretaris Dinas PUPR Sampang

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

AZM – Kabid Jalan dan Jembatan

SIS alias Yayan – diduga sebagai perantara

KU – Direktur CV yang terlibat dalam proyek

Pelapor Tegas Bantah Fitnah Suap

Pelapor, Ach Rifaie, yang juga Sekjen Lasbandra, menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima suap untuk menghentikan kasus adalah fitnah.

“Orang boleh saja menuduh saya, tetapi faktanya proses hukum tetap berjalan dan sudah ada tersangka. Berkasnya juga sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang,” tegas Rifai, Rabu (19/11/2025).

Rifai diketahui merupakan aktivis yang sejak 2020 secara konsisten mengawal perkembangan kasus tersebut.

Dukungan Publik Menguat

Dewan Pendiri Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto ST. CPLA, menyatakan dukungan terhadap Rifai dan menekankan pentingnya transparansi.

“Kami mengawal pelapor agar penanganan dugaan korupsi ini berjalan transparan. Tekanan publik sangat penting untuk memastikan proses hukum berlangsung objektif dan tanpa intervensi,” ujarnya.

Polisi Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur

Baca Juga:  Kapolres Bulukumba Tinjau Pos Terpadu Operasi Lilin 2025, Pastikan Personel Siap Amankan Nataru

Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memastikan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang telah selesai.

“Berkas dan para tersangka sudah kami limpahkan. Penanganan perkara kami pastikan sesuai prosedur, dan para tersangka diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” jelas penyidik dalam keterangan tertulis.

Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp3 Miliar

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan langsung pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan pada Tahun Anggaran 2020 (DID II) di Dinas PUPR Sampang.

Audit BPKP Jawa Timur mencatat kerugian negara mencapai Rp2.905.212.897,42.

Dana proyek berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Dalam praktiknya, mekanisme pengadaan langsung diduga tidak sesuai ketentuan Perpres 16 Tahun 2018.

Pemeriksaan fisik proyek dilakukan bersama ahli konstruksi dari ITS, sementara perhitungan kerugian negara dikerjakan BPKP Jatim.

Penyidik juga mengungkap telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam proses penyidikan, kami mengamankan dokumen kontrak dan uang tunai Rp641.400.000 dari sejumlah pihak,” tambah penyidik.

( Rudi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara
Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah
Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan
Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon
Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line
KAKI Jatim Semprot KPK: Jangan Hanya Jadi ‘Pengembang Kasus’ Korupsi Dana Hibah Jatim
Viral! Media Bongkar Dugaan Serobot Lahan Tambang, Pimpinan Redaksi Langsung Diancam Hukum
Polda Jabar Bongkar Modus Kirim Sabu Lewat Driver Online di Bandung, 1 Kg Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:22 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:14 WIB

Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon

Senin, 25 Mei 2026 - 18:11 WIB

Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line

Berita Terbaru