FAKTAMERAH.COM , SAMPANG — Penanganan dugaan korupsi proyek lapen senilai sekitar Rp12 miliar di Kabupaten Sampang memasuki fase baru. Unit 2 Tipidkor Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang. Pelimpahan ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar bahwa kasus dihentikan karena pelapor menerima suap.
Dalam penyidikan, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni:
MH – Sekretaris Dinas PUPR Sampang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AZM – Kabid Jalan dan Jembatan
SIS alias Yayan – diduga sebagai perantara
KU – Direktur CV yang terlibat dalam proyek
Pelapor Tegas Bantah Fitnah Suap
Pelapor, Ach Rifaie, yang juga Sekjen Lasbandra, menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima suap untuk menghentikan kasus adalah fitnah.
“Orang boleh saja menuduh saya, tetapi faktanya proses hukum tetap berjalan dan sudah ada tersangka. Berkasnya juga sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Sampang,” tegas Rifai, Rabu (19/11/2025).
Rifai diketahui merupakan aktivis yang sejak 2020 secara konsisten mengawal perkembangan kasus tersebut.
Dukungan Publik Menguat
Dewan Pendiri Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto ST. CPLA, menyatakan dukungan terhadap Rifai dan menekankan pentingnya transparansi.
“Kami mengawal pelapor agar penanganan dugaan korupsi ini berjalan transparan. Tekanan publik sangat penting untuk memastikan proses hukum berlangsung objektif dan tanpa intervensi,” ujarnya.
Polisi Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur
Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memastikan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sampang telah selesai.
“Berkas dan para tersangka sudah kami limpahkan. Penanganan perkara kami pastikan sesuai prosedur, dan para tersangka diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” jelas penyidik dalam keterangan tertulis.
Kerugian Negara Ditaksir Hampir Rp3 Miliar
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan langsung pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan pada Tahun Anggaran 2020 (DID II) di Dinas PUPR Sampang.
Audit BPKP Jawa Timur mencatat kerugian negara mencapai Rp2.905.212.897,42.
Dana proyek berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Dalam praktiknya, mekanisme pengadaan langsung diduga tidak sesuai ketentuan Perpres 16 Tahun 2018.
Pemeriksaan fisik proyek dilakukan bersama ahli konstruksi dari ITS, sementara perhitungan kerugian negara dikerjakan BPKP Jatim.
Penyidik juga mengungkap telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam proses penyidikan, kami mengamankan dokumen kontrak dan uang tunai Rp641.400.000 dari sejumlah pihak,” tambah penyidik.
( Rudi )






