Jakarta ( FAKTAMERAH.COM ) – Klaim komitmen pemerintah terhadap transparansi kembali diuji. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 justru mengalami penurunan signifikan, menandakan praktik keterbukaan informasi di Indonesia masih jauh dari harapan.
Komisioner Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mengungkapkan bahwa skor IKIP nasional tahun 2025 hanya berada di angka 66,43, merosot 9,22 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 75,65.
“Ini tahun kelima penyusunan IKIP. Namun hasilnya menunjukkan kemunduran serius,” ujar Rospita saat pemaparan di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih mengkhawatirkan, tak satu pun provinsi di Indonesia yang masuk kategori baik. Fakta ini menjadi alarm keras bahwa keterbukaan informasi publik masih terjebak pada persoalan struktural, khususnya di tingkat daerah.
Meski terdapat 21 provinsi yang berada di atas rata-rata nasional, ketimpangan antarwilayah tetap mencolok. DIY, NTB, Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan skor tertinggi.
Sebaliknya, Bengkulu, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat terperosok ke kategori buruk. Kelima daerah ini bahkan berada jauh di bawah rerata nasional, memperlihatkan lemahnya tata kelola informasi publik.
Menurut Rospita, persoalan tersebut bukan sekadar teknis administratif. Keterbatasan kapasitas PPID, lemahnya regulasi daerah, rendahnya literasi publik, hingga minimnya infrastruktur digital menjadi hambatan kronis yang belum terselesaikan.
“Wilayah Jawa, Bali, dan sebagian Kalimantan masih mendominasi capaian positif. Sementara Indonesia Timur terus tertinggal,” ujarnya.
IKIP sendiri mengukur tiga aspek utama, yakni kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik, persepsi masyarakat atas hak memperoleh informasi, serta kepatuhan pelaksanaan putusan sengketa informasi. Indeks juga menilai relevansi keterbukaan informasi dalam sektor politik, ekonomi, dan hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, secara terbuka mengkritik paradigma keterbukaan informasi yang selama ini hanya dijalankan sebagai kewajiban formal.
“Jika keterbukaan hanya dianggap beban administratif sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka kualitasnya tidak akan pernah meningkat,” tegas Donny.
Ia menekankan, keterbukaan informasi seharusnya menjadi kebutuhan badan publik, bukan sekadar kewajiban normatif. Tanpa perubahan cara pandang, keterbukaan informasi dikhawatirkan hanya akan berhenti pada laporan dan seremoni, tanpa manfaat nyata bagi publik.
( Awaludin )







