Kios di Kebayoran Lama Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, secara bebas dan terang-terangan kembali mencuat di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung di sebuah kios di kawasan Jl. Kemandoran Pluis No. 34, RT 10/RW 5, Grogol Utara, dan sempat terpantau pada Kamis, 21 Agustus 2025, pukul 13.53 WIB.

Penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi besar disalahgunakan. Obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl diketahui dijual secara eceran maupun dalam jumlah besar tanpa izin edar resmi.

Seorang pria bernama Ari, yang disebut sebagai pemilik atau “bos” kios, diduga menjadi pengendali utama aktivitas ilegal ini. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat seorang karyawan tengah merapikan stok obat keras di dalam kios, termasuk strip-strip Trihexyphenidyl dan pil berwarna kuning yang dikemas dalam plastik kecil.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara terselubung dengan modus penyimpanan obat dalam kardus yang disusun rapi di balik meja display. Meski yang terlihat beraktivitas di lapangan adalah karyawan, Ari diyakini sebagai sosok yang memberi instruksi langsung atas penjualan obat tanpa izin ini.


Melanggar UU Kesehatan, Ancaman 12 Tahun Penjara

Peredaran bebas obat keras golongan G jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009).
Berdasarkan Pasal 435 (pengganti Pasal 196) dan Pasal 436 (pengganti Pasal 197) UU Kesehatan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dijerat dengan:

Pidana penjara paling lama 12 tahun, atau

Denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Masyarakat sekitar mendesak aparat penegak hukum, BPOM, dan Dinas Kesehatan untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Selatan dapat segera dihentikan.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurir Sabu Dibekuk di Garut, Polisi Sita 197,8 Gram Narkotika Siap Edar
Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton
Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional Bermarkas di Kupang, Kerugian Capai Rp250 Miliar
Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat
Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kronologi Penikaman Maut di Pulau Kodingareng, Berawal dari Persoalan Anak
Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga
Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:08 WIB

Kurir Sabu Dibekuk di Garut, Polisi Sita 197,8 Gram Narkotika Siap Edar

Jumat, 24 April 2026 - 13:03 WIB

Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton

Kamis, 23 April 2026 - 01:52 WIB

Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional Bermarkas di Kupang, Kerugian Capai Rp250 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 09:28 WIB

Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat

Rabu, 22 April 2026 - 06:43 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kronologi Penikaman Maut di Pulau Kodingareng, Berawal dari Persoalan Anak

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kurir Sabu Dibekuk di Garut, Polisi Sita 197,8 Gram Narkotika Siap Edar

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:08 WIB

Hukum & Kriminal

Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:03 WIB