Kios di Kebayoran Lama Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SELATAN – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, secara bebas dan terang-terangan kembali mencuat di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung di sebuah kios di kawasan Jl. Kemandoran Pluis No. 34, RT 10/RW 5, Grogol Utara, dan sempat terpantau pada Kamis, 21 Agustus 2025, pukul 13.53 WIB.

Penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi besar disalahgunakan. Obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl diketahui dijual secara eceran maupun dalam jumlah besar tanpa izin edar resmi.

Seorang pria bernama Ari, yang disebut sebagai pemilik atau “bos” kios, diduga menjadi pengendali utama aktivitas ilegal ini. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat seorang karyawan tengah merapikan stok obat keras di dalam kios, termasuk strip-strip Trihexyphenidyl dan pil berwarna kuning yang dikemas dalam plastik kecil.

Praktik tersebut diduga dilakukan secara terselubung dengan modus penyimpanan obat dalam kardus yang disusun rapi di balik meja display. Meski yang terlihat beraktivitas di lapangan adalah karyawan, Ari diyakini sebagai sosok yang memberi instruksi langsung atas penjualan obat tanpa izin ini.


Melanggar UU Kesehatan, Ancaman 12 Tahun Penjara

Peredaran bebas obat keras golongan G jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU No. 36 Tahun 2009).
Berdasarkan Pasal 435 (pengganti Pasal 196) dan Pasal 436 (pengganti Pasal 197) UU Kesehatan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dijerat dengan:

Pidana penjara paling lama 12 tahun, atau

Denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Masyarakat sekitar mendesak aparat penegak hukum, BPOM, dan Dinas Kesehatan untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Selatan dapat segera dihentikan.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Berita Terbaru