JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Praktik pungutan liar kembali meresahkan warga Jakarta Selatan. Di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi, sepeda motor dimintai tarif Rp 10 ribu untuk hanya 3 jam, dua kali lipat dari tarif resmi Rp 5.000. Warga akhirnya mengadukan ke layanan darurat 110, Kamis (16/1/2026) siang.
Polsek Metro Setiabudi langsung bergerak cepat. Dipimpin Pawas Iptu Rudi Anton, personel Binmas dan Pospol mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif sepeda motor Rp 10 ribu untuk durasi sekitar tiga jam,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Minggu (18/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menegaskan tarif resmi parkir roda dua hanya Rp 5.000 dengan durasi maksimal lima jam. Praktik parkir liar ini menggunakan sebagian badan jalan, jelas melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Polisi memberi peringatan keras kepada juru parkir agar menghentikan aktivitas ilegalnya. Kombes Budi menekankan, layanan 110 menjadi senjata cepat warga melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Setiap laporan melalui 110 akan langsung ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor bila menemukan praktik yang meresahkan,” tegasnya.
Warga diminta waspada dan aktif melapor, agar Jakarta bebas dari pungli parkir liar yang merugikan dan mengganggu keamanan umum.
![]()
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






