Pedagang di Pasar Lama Tangerang Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, FaktaMerah.com – Perselisihan yang berujung adu mulut hingga dugaan pengeroyokan terjadi di kawasan pusat jajanan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jumat (08/05/2026).

Korban diketahui bernama Coki Siregar. Ia mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Ook bersama beberapa rekannya yang mengaku sebagai warga setempat.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya sedang mencuci piring di belakang lapak dagangan. Salah satu terduga pelaku kemudian melarang korban meletakkan ember cucian di belakang lapak dagangannya dan mempermasalahkan ukuran meja dagangan milik korban yang dianggap terlalu panjang.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban sempat mempertanyakan larangan tersebut karena merasa aktivitas itu telah lama dilakukan dan sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan. Namun, jawaban korban diduga memicu emosi salah satu terduga pelaku.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo Dari Kantor Hukum IZA & Partners Hari Ini Resmi Mendaftarkan Gugatan Ke PN Jakpus

Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya datang dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban mengaku mengalami tindakan berupa makian, pemukulan, tendangan, cekikan, hingga telepon genggam miliknya sempat dirampas.

Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tangerang untuk ditindak lanjuti .Respon cepat dari anggota kepolisian Polsek Tangerang langsung bertindak terhadap pelaku dan ke empat rekannya atas dugaan tindak pidana sesuai pasal 262 KUHP.

Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa tindakan hukum dari Aparat penegak hukum ( APH ). Seringnya tindakan premanisme yang dilakukan oleh warga yang mengaku pemilik area, dan semena mena karena merasa memiliki kekuasaan wilayah daripada para pelaku usaha yang akhirnya memberikan ketidaknyamanan para pelaku usaha untuk berdagang di area tersebut.

Loading

Penulis : Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara
Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah
Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan
Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon
Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line
KAKI Jatim Semprot KPK: Jangan Hanya Jadi ‘Pengembang Kasus’ Korupsi Dana Hibah Jatim
Viral! Media Bongkar Dugaan Serobot Lahan Tambang, Pimpinan Redaksi Langsung Diancam Hukum
Polda Jabar Bongkar Modus Kirim Sabu Lewat Driver Online di Bandung, 1 Kg Sabu Disita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:22 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:14 WIB

Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon

Senin, 25 Mei 2026 - 18:11 WIB

Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line

Berita Terbaru