JAKARTA, faktamerah.com – Polemik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat setelah munculnya surat edaran terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU. Hingga kini, kedua belah pihak saling memberikan pernyataan berbeda.
Masalah internal ini mulai menjadi perhatian publik usai beredarnya surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Kepemimpinan PBNU untuk sementara diambil alih langsung oleh Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi surat tersebut.
Katib Syuriyah PBNU Tajul Mafakhir membenarkan keaslian surat itu. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Rais Aam Tegaskan Keputusan Final
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan kembali bahwa Gus Yahya resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU sejak 26 November. Hal tersebut disampaikan usai silaturahmi bersama para Syuriah PBNU dan PWNU di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu (29/11).
“Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” tegasnya.
Miftachul menambahkan bahwa seluruh tindakan atau penggunaan atribut atas nama Ketua Umum setelah keputusan tersebut tidak lagi memiliki legitimasi. Ia menyebut risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU disusun berdasarkan data dan kondisi riil.
“Tidak ada motif lain di luar yang tertulis dalam risalah rapat. Semua sesuai fakta,” ujarnya.
Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, PBNU berencana menggelar rapat pleno atau muktamar dalam waktu dekat. “Kita ingin transisi berjalan tertib dan sesuai aturan jam’iyah,” kata Rais Aam.
Ia juga menyoroti dinamika opini publik yang berkembang. “Untuk mendapatkan kesahihan informasi, akan dibentuk Tim Pencari Fakta yang bekerja secara utuh dan mendalam,” jelasnya.
Gus Yahya: Saya Masih Ketum PBNU Secara Sah
Di sisi lain, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih sah menjabat Ketua Umum PBNU, baik secara de jure maupun de facto. Menurutnya, pergantian Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa sesuai AD/ART NU.
“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar,” kata Gus Yahya, dikutip dari NU Online, Minggu (30/11).
Ia juga menyatakan bahwa dirinya masih menjalankan mandat Muktamar ke-34 NU di Lampung untuk masa khidmah 2021–2026/2027. Program kerja dan pelayanan organisasi PBNU disebutnya tetap berjalan normal.
“Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar ke-34 hingga tahun 2026/2027. Saya masih terus mengupayakan agenda dan khidmah PBNU demi kepentingan jamaah dan jam’iyah,” ujarnya.
Gus Yahya mengaku terus melakukan upaya penyelesaian atas dinamika dan turbulensi internal PBNU beberapa hari terakhir dengan bimbingan para masyayikh.
“Saya mengikhtiarkan islah demi persatuan jamaah dan jam’iyah NU,” ungkapnya.
( Ridwan )







