Serang, FaktaMerah.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp139 juta.
Kedua terduga pelaku diketahui berinisial AZ dan HE. Mereka diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban terkait hilangnya uang di rekening bank usai bertransaksi di mesin ATM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku menggunakan modus ganjal ATM untuk mengelabui korban ketika sedang melakukan transaksi,” ujar AKP Andi Kurniady, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, para pelaku diduga terlebih dahulu menghambat kartu ATM korban agar tertahan di mesin. Saat korban panik dan kesulitan mengambil kartu, pelaku kemudian berpura-pura membantu sambil mengamati nomor PIN korban.
Setelah berhasil menguasai kartu ATM milik korban, pelaku langsung menguras isi rekening hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku merupakan warga Dukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi serupa di sejumlah wilayah.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi di ATM dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang menawarkan bantuan.
“Jika menemukan hal mencurigakan di mesin ATM, segera laporkan kepada pihak bank atau kepolisian terdekat,” tutupnya.
![]()
Penulis : Fadli Achmad







