JAKARTA, FAKTAMERAH.COM — Polri merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan telah lama bekerja sama dengan Dewan Pers melalui nota kesepahaman.
“Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses secara pidana dan/atau perdata,” kata Trunoyudo, Sabtu (24/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.
Putusan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan dinilai sebagai penegasan konstitusional terhadap perlindungan profesi wartawan serta kebebasan pers di Indonesia.
![]()






