Sidang Tuntutan Terdakwa Priyo Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Rekomendasi LPSK

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, FAKTAMERAH.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi ditunda. Persidangan yang berlangsung hari ini akan dijadwalkan ulang pada Rabu, 17 Juni mendatang, Rabu (10/6/2026).

Penundaan ini terjadi karena pihak JPU memerlukan waktu untuk menyelaraskan berkas tuntutan Priyo dengan agenda persidangan terdakwa lain, yakni Ririn, Jaksa menilai adanya keterkaitan erat dalam pemidanaan di antara kedua terdakwa yang menjadi dasar krusial dalam menentukan bobot tuntutan hukum bagi Priyo.

Menanggapi penundaan tersebut, Ruslandi selaku Kuasa Hukum Priyo menyatakan bahwa pihaknya menerima keputusan JPU secara objektif demi terpenuhinya asas keadilan yang selaras bagi kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima keputusan JPU untuk menunda tuntutan ini demi kebutuhan keselarasan kedua terdakwa,” tegas Ruslandi dalam keterangannya pasca-sidang.

Baca Juga:  Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan

Hakim harus Pertimbangkan Status LPSK
Meski memaklumi penundaan dari sisi jaksa, Ruslandi memberikan penekanan keras terkait putusan akhir dari Majelis Hakim nantinya, Ia menyarankan agar dalam vonis nanti, Majelis Hakim secara serius mempertimbangkan rekomendasi atau keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ruslandi menilai posisi hukum Priyo harus dilihat secara objektif dan proporsional, serta tidak bisa disamakan begitu saja dengan aktor utama dalam pusaran kasus Paoman ini.

“Kami berharap Majelis Hakim dalam memutus perkara ini nantinya benar-benar menjadikan rekomendasi LPSK sebagai pertimbangan utama, Tujuannya jelas, agar terdakwa Priyo mendapatkan hukuman yang proporsional sesuai porsi perbuatannya, dan sangat dimungkinkan tidak disamakan dengan pelaku utama,” ujar Ruslandi dengan nada tegas.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan pengawalan dari tim hukum guna memastikan hak-hak terdakwa yang kooperatif tetap terpenuhi secara hukum yang berlaku.

Loading

Penulis : Levi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Santri Keberatan Namanya Dicantumkan dalam Perkara, Keluarga Minta Klarifikasi Fakta
Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian
GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara
Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah
Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan
Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon
Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line
KAKI Jatim Semprot KPK: Jangan Hanya Jadi ‘Pengembang Kasus’ Korupsi Dana Hibah Jatim
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:40 WIB

Empat Santri Keberatan Namanya Dicantumkan dalam Perkara, Keluarga Minta Klarifikasi Fakta

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:52 WIB

Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Tuntutan Terdakwa Priyo Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Rekomendasi LPSK

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:22 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

Berita Terbaru