Jakarta Utara, FaktaMerah.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Galang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FIS yang diduga berperan sebagai kurir. Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate dengan berbagai varian rasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ke lokasi lain di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial WSS yang diduga memiliki peran sebagai pengedar.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan cartridge vape yang diduga berisi cairan Etomidate siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk telepon genggam dan tas yang digunakan para tersangka.
AKBP Galang mengatakan, temuan ratusan cartridge vape tersebut menunjukkan adanya tren baru dalam modus peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai sarana distribusi. Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyasar berbagai kalangan masyarakat.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Keduanya terancam hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
![]()
Penulis : Redaksi






