UGR Tol Semanan–Sunter Digugat, Harga Tanah Warga Duri Pulo Dipatok di Bawah Pasar

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA PUSAT, FAKTAMERAH.COM — Penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter kembali dipertanyakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keterangan saksi mengungkap bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan terhadap warga RW 09 dan RW 12, Kelurahan Duri Pulo, dinilai tidak sebanding dengan harga pasar dan ditentukan tanpa musyawarah yang memadai, Kamis (29/1/2026).

Dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa warga hanya menerima hasil penetapan nilai UGR tanpa pernah dilibatkan dalam proses penilaian. Menurut saksi, warga tidak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar appraisal tanah dan bangunan yang menjadi acuan penetapan harga.

“Warga mengetahui nilai UGR setelah ditetapkan. Tidak ada pembahasan, tidak ada kesepakatan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi menegaskan, penolakan warga bukan terjadi secara tiba-tiba. Sejak awal, warga RW 09 dan RW 12 telah menyampaikan keberatan karena nilai yang ditawarkan dinilai lebih rendah dibandingkan transaksi tanah di sekitar lokasi.

Fakta lain yang terungkap, sebagian besar warga telah menempati lahan dan bangunan tersebut selama puluhan tahun. Namun, kondisi bangunan, lokasi strategis, serta nilai sosial kawasan tidak tercermin dalam besaran UGR yang ditetapkan.

Baca Juga:  KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan

Kuasa hukum warga menyatakan bahwa warga tidak menolak pembangunan Tol Semanan–Sunter, tetapi menolak mekanisme pengadaan tanah yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan menekan warga. UGR seharusnya ditetapkan melalui musyawarah dan mencerminkan nilai wajar,” tegas kuasa hukum dalam persidangan.

Menurutnya, ketimpangan posisi antara warga dan pihak pelaksana proyek membuat warga menerima nilai rendah.

Sidang ini sekaligus membuka ruang pertanyaan publik mengenai bagaimana penilaian UGR dilakukan, sejauh mana transparansi appraisal dijalankan, serta apakah hak warga benar-benar dilindungi dalam proyek infrastruktur berskala besar.

Majelis hakim menyatakan akan mencermati seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji lebih lanjut proses penetapan UGR proyek Tol Semanan–Sunter.

Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi praktik pengadaan tanah di ibu kota: antara percepatan pembangunan dan kewajiban negara memastikan keadilan bagi warga terdampak.

Loading

Penulis : Awaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden bagi Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya
Wisuda UMT Jadi Momen Haru Keluarga, Inda Yani Bangga Intan Purnama Sari Menuntaskan Pendidikan
Generasi Merdeka Sampaikan Ucapan Selamat kepada Suyudi Ario Seto atas Persetujuan DPR sebagai Kapolri
Kemenimipas Temukan Bangunan Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai BMN
Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Kunjungi Imigrasi Depok, Bahas Pelayanan Paspor dan Pencegahan TPPO
Lapas Cibinong Disorot, Menteri Imipas Turun Tangan Dalami Temuan Ombudsman
Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek
Staf Khusus Presiden Bertemu Ketua Umum FRIC, Bahas Peran Jurnalis di Era Digital
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Salurkan Bantuan Presiden bagi Warga Terdampak Karhutla di Palangka Raya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Wisuda UMT Jadi Momen Haru Keluarga, Inda Yani Bangga Intan Purnama Sari Menuntaskan Pendidikan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Generasi Merdeka Sampaikan Ucapan Selamat kepada Suyudi Ario Seto atas Persetujuan DPR sebagai Kapolri

Rabu, 30 September 2026 - 11:41 WIB

Kemenimipas Temukan Bangunan Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai BMN

Sabtu, 26 September 2026 - 08:00 WIB

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Kunjungi Imigrasi Depok, Bahas Pelayanan Paspor dan Pencegahan TPPO

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB