Jakarta Barat, FaktaMerah.com – Upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik kembali dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Sebanyak 45 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, PPSU, dan Sudin Perhubungan menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta parkir liar di sepanjang Jalan Kembangan Raya hingga kawasan CNI, Rabu (1/7/2026).
Operasi tersebut dilakukan sebagai langkah nyata untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan yang selama ini kerap dipenuhi lapak pedagang maupun kendaraan yang diparkir sembarangan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas sekaligus mengurangi kenyamanan pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan, Asmar Pandjaitan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban dilakukan agar trotoar kembali dapat digunakan pejalan kaki dan badan jalan tidak lagi dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan maupun lapak PKL,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang. Sejumlah barang yang ditinggalkan di area trotoar juga diamankan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.
Selain itu, petugas dari Sudin Perhubungan turut melakukan tindakan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi terlarang guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Sejumlah warga menyambut baik langkah penertiban tersebut. Mereka berharap pengawasan tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi berlangsung secara rutin agar kawasan Kembangan Raya tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi pengguna jalan.
Pemerintah Kecamatan Kembangan juga mengimbau masyarakat, baik pedagang maupun pengendara, untuk mematuhi aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban fasilitas umum demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertata.
(Awaludin)
![]()







