Jakarta Barat, FaktaMerah.com – Upaya penertiban parkir liar terus digencarkan di wilayah Jakarta Barat. Kali ini, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan operasi penertiban di kawasan Jalan Pesing Poglar, Kecamatan Cengkareng, pada Selasa (9/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, puluhan personel diterjunkan untuk menindak kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di sepanjang ruas jalan yang selama ini dikeluhkan warga karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan mempersempit badan jalan.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo, mengatakan lokasi tersebut dipilih karena kerap dijadikan area parkir kendaraan oleh warga sekitar, meskipun bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Kami menyasar titik-titik yang selama ini sering digunakan sebagai lokasi parkir liar,” ujarnya.
Dari hasil operasi, petugas menindak sebanyak 69 kendaraan dengan berbagai bentuk sanksi sesuai pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Mayoritas kendaraan yang ditindak merupakan sepeda motor yang parkir di bahu jalan dan area yang dilarang.
Selain memberikan sanksi, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi memanfaatkan badan maupun bahu jalan sebagai lokasi parkir. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menurut Agus, keberadaan parkir liar tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas akibat menyempitnya ruang gerak kendaraan yang melintas.
Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna memastikan jalan umum terbebas dari aktivitas parkir liar yang merugikan masyarakat.
![]()
Penulis : Ridwan







