SERANG, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Polres Serang resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga terjadi pada tahun 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut Maruli, berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, korban pada saat itu dititipkan kepada salah seorang kerabat ibunya berinisial SA karena sang ibu bekerja sebagai pekerja migran di Timur Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun saat itu belum dibuat Laporan Polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum sehingga penyampaiannya masih sebatas informasi,” ujar Maruli, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah laporan resmi diterima, Polres Serang langsung memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman. Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengumpulkan seluruh informasi dan alat bukti yang diperlukan,” katanya.
Kakak korban, Bunga Anggraeni, mengapresiasi respons cepat kepolisian yang telah menerima laporannya serta memberikan pendampingan hukum.
“Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu dan menerima laporan kami. Kami berharap perkara ini dapat diusut hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polda Banten menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut untuk menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, atau Polda Banten guna membantu proses penyelidikan.
(Ramdani)
![]()







