TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap menjaga marwah profesi, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta menyikapi setiap perbedaan pandangan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Arul menyusul munculnya polemik di kalangan insan pers setelah beredarnya video dan pemberitaan mengenai dugaan pernyataan seorang oknum pengurus organisasi wartawan di Kabupaten Bogor.
Menurut Arul, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Arul, pelaksanaan kemerdekaan pers juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi etika profesi dan ketentuan hukum.
“Pers memiliki kebebasan yang dilindungi undang-undang, namun kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Arul, Sabtu (11/7/2026).
Arul menilai keberadaan berbagai organisasi profesi wartawan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang patut dihormati. Menurutnya, perbedaan organisasi tidak semestinya menjadi alasan munculnya diskriminasi ataupun pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.
Ia menegaskan bahwa ukuran profesionalisme seorang wartawan bukan ditentukan oleh organisasi tempat bernaung, melainkan integritas, kompetensi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
Terkait beredarnya video yang menjadi perbincangan publik, Arul mengimbau masyarakat maupun insan pers agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terverifikasi secara utuh.
Menurutnya, di era digital potongan video dapat menimbulkan berbagai persepsi sehingga prinsip verifikasi tetap harus menjadi dasar dalam menyikapi setiap informasi.
“Kita tidak boleh menghakimi seseorang ataupun organisasi hanya berdasarkan informasi yang belum lengkap. Biarkan proses klarifikasi berjalan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Arul menegaskan KJNI tidak berpihak pada konflik antarlembaga atau organisasi pers. Organisasi yang dipimpinnya, kata dia, berkomitmen berpihak pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk menempuh penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Arul mengajak seluruh organisasi wartawan, perusahaan pers, dan insan jurnalistik menjadikan polemik yang berkembang sebagai momentum memperkuat profesionalisme, menjaga persaudaraan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pers nasional.
“Pers yang bermartabat adalah pers yang mengedepankan integritas, bekerja berdasarkan fakta, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan menjadi perekat persatuan bangsa,” tutupnya.
Sumber: Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI).
(Red)
![]()






