Ketua Umum KJNI Ajak Insan Pers Jaga Marwah Profesi dan Kedepankan Etika Jurnalistik

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap menjaga marwah profesi, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta menyikapi setiap perbedaan pandangan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Arul menyusul munculnya polemik di kalangan insan pers setelah beredarnya video dan pemberitaan mengenai dugaan pernyataan seorang oknum pengurus organisasi wartawan di Kabupaten Bogor.

Menurut Arul, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kata Arul, pelaksanaan kemerdekaan pers juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi etika profesi dan ketentuan hukum.

“Pers memiliki kebebasan yang dilindungi undang-undang, namun kebebasan tersebut harus diiringi tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Arul, Sabtu (11/7/2026).

Arul menilai keberadaan berbagai organisasi profesi wartawan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang patut dihormati. Menurutnya, perbedaan organisasi tidak semestinya menjadi alasan munculnya diskriminasi ataupun pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.

Ia menegaskan bahwa ukuran profesionalisme seorang wartawan bukan ditentukan oleh organisasi tempat bernaung, melainkan integritas, kompetensi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Lokasi Galian C Ilegal serta Dugaan Keterlibatan Oknum PWI Cianjur Dilaporkan ke Polres Cianjur

Terkait beredarnya video yang menjadi perbincangan publik, Arul mengimbau masyarakat maupun insan pers agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terverifikasi secara utuh.

Menurutnya, di era digital potongan video dapat menimbulkan berbagai persepsi sehingga prinsip verifikasi tetap harus menjadi dasar dalam menyikapi setiap informasi.

“Kita tidak boleh menghakimi seseorang ataupun organisasi hanya berdasarkan informasi yang belum lengkap. Biarkan proses klarifikasi berjalan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Arul menegaskan KJNI tidak berpihak pada konflik antarlembaga atau organisasi pers. Organisasi yang dipimpinnya, kata dia, berkomitmen berpihak pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta kepentingan masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk menempuh penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Arul mengajak seluruh organisasi wartawan, perusahaan pers, dan insan jurnalistik menjadikan polemik yang berkembang sebagai momentum memperkuat profesionalisme, menjaga persaudaraan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pers nasional.

“Pers yang bermartabat adalah pers yang mengedepankan integritas, bekerja berdasarkan fakta, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, dan menjadi perekat persatuan bangsa,” tutupnya.

Sumber: Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI).

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Gondrong Keluhkan Aktivitas PT Gamen di Tengah Permukiman, Bang Zeck Desak Pemkot Tangerang
Gedung Rakyat, Proyek Diatur? AWII Bawa Bukti ke Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang
Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek
Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Rp50 Miliar untuk Atlet, Agus Sapto: Kok Mobil Mewah dan Renovasi yang Muncul?
Sutisna Pimpin PUI Lebak, Delapan Program Islah Jadi Fokus Organisasi
DPC Demokrat Kota Tangerang Gelar Perayaan HUT-RI ke-81 dengan Lomba dan Bazaar UMKM
Calon Ketua IKA Sumsel Jawa Barat Asmara Hadi Usung Penguatan Organisasi dan Kebersamaan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Warga Gondrong Keluhkan Aktivitas PT Gamen di Tengah Permukiman, Bang Zeck Desak Pemkot Tangerang

Senin, 28 September 2026 - 08:51 WIB

Gedung Rakyat, Proyek Diatur? AWII Bawa Bukti ke Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang

Jumat, 25 September 2026 - 03:03 WIB

Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek

Rabu, 23 September 2026 - 14:54 WIB

Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Rp50 Miliar untuk Atlet, Agus Sapto: Kok Mobil Mewah dan Renovasi yang Muncul?

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB