Jakarta, FaktaMerah.com – Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan dedikasinya selama memimpin Bank Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambil menunggu proses administrasi dan penetapan gubernur definitif, tugas dan kewenangan Gubernur Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. Penunjukan tersebut mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sehingga roda kepemimpinan bank sentral tetap berjalan tanpa hambatan.
Mensesneg menegaskan, pergantian sementara tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah diatur untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia, khususnya dalam menjaga stabilitas moneter, sistem keuangan, dan koordinasi kebijakan ekonomi nasional.
Pemerintah juga memastikan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global maupun domestik.
Selain itu, masyarakat diminta tetap tenang karena seluruh fungsi dan pelayanan Bank Indonesia dipastikan berjalan normal. Pemerintah menilai kesinambungan kepemimpinan di bank sentral menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sektor keuangan.
Hingga saat ini, pemerintah masih menjalankan tahapan administrasi sesuai prosedur sebelum menentukan langkah berikutnya terkait pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia secara definitif. Selama masa transisi, Destry Damayanti akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Gubernur BI sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(Eka)
![]()







