BEKASI, FAKTAMERAH.COM – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap lima oknum aparatur Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan Pos Poncol, Bekasi Timur.
Kelima aparatur tersebut kini menjalani proses administratif menuju usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, tindakan tegas dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) serta memastikan pelayanan publik berjalan secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang disampaikan Pemerintah Kota Bekasi, dugaan pelanggaran tersebut telah diperiksa melalui sidang kode etik internal. Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi Dinas Perhubungan untuk mengajukan rekomendasi sanksi berat kepada instansi yang berwenang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyampaikan bahwa proses disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh dokumen hasil pemeriksaan, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP), telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi guna diproses lebih lanjut.
Sembari menunggu keputusan administrasi, kelima aparatur tersebut telah dibebastugaskan dari aktivitas operasional di lapangan. Langkah ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pungutan liar terhadap sopir angkutan barang di wilayah Pos Poncol. Pemerintah Kota Bekasi menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan pembinaan kepada petugas, serta mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) guna mencegah terulangnya praktik serupa.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa penegakan disiplin terhadap aparatur akan terus dilakukan secara konsisten. Di sisi lain, seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga keputusan administratif berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
(Ramdani)
![]()






