LEBAK, FAKTAMERAH.COM – Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak, pada Kamis (13/8/2026).
Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Layanan ditujukan bagi masyarakat Bayah dan wilayah sekitarnya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, layanan SIM keliling dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan perpanjangan SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polda Banten terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat dan praktis. Melalui layanan SIM keliling ini, masyarakat Bayah dan sekitarnya dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” ujar Maruli, Senin (10/8).
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi, antara lain KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Maruli mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan tersebut untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Kami mengajak masyarakat Bayah dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan SIM tetap aktif dan tertib dalam memenuhi ketentuan administrasi berkendara,” katanya.
Menurut Maruli, kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan bagian dari kelengkapan administrasi pengendara. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Layanan SIM keliling tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan Ditlantas Polda Banten untuk mendekatkan akses pelayanan administrasi lalu lintas kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak.
(Red)
![]()







