SERANG, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Polsek Pontang melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan upaya penculikan seorang anak di sekitar SDN 1 Bayongbong, Kecamatan Pontang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penelusuran dilakukan setelah muncul informasi viral yang mengaitkan keberadaan seorang perempuan paruh baya dengan dugaan hendak menculik anak.
Menurut Maruli, sebelum informasi tersebut beredar luas, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 07.37 WIB, terdapat seorang perempuan paruh baya di kawasan Pasar Begog, Kecamatan Pontang. Perempuan tersebut terlihat mengenakan pakaian kotor, membawa selendang berwarna cokelat serta sebuah boneka anak kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Personel Polsek Pontang bersama petugas Puskesmas Pontang mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Perempuan tersebut kemudian ditemukan sedang tidur di teras rumah warga di Kampung Pasar Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang,” ujar Maruli dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Maruli menjelaskan, berdasarkan penelusuran awal, perempuan tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan dan sebelumnya sempat mengamuk. Identitas perempuan itu hingga kini belum diketahui.
Warga Kampung Pasar Begog kemudian meminta perempuan tersebut meninggalkan lokasi dan mengarahkannya menuju Jalan Raya Pontang-Ciruas. Saat itu, perempuan tersebut masih membawa selendang berwarna cokelat dan boneka anak kecil.
“Identitas perempuan paruh baya tersebut belum diketahui dan tidak ada warga yang mengenalinya,” kata Maruli.
Polda Banten menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu disikapi secara hati-hati. Polisi mengimbau masyarakat tidak langsung menyimpulkan atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Maruli.
Ia meminta masyarakat melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau kejadian yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Setiap informasi yang beredar di media sosial agar terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” tutupnya.
(Red)
![]()







