PANDEGLANG, BANTEN, FaktaMerah.com – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengevaluasi pelaksanaan tugas Camat Angsana menyusul ketidakhadiran camat dalam audiensi yang membahas transparansi anggaran makan dan minum (mamin) serta program penanganan stunting.

Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Angsana hadir untuk memberikan penjelasan. Namun, menurut pihak yang mengikuti pertemuan, sejumlah pertanyaan yang diajukan media belum memperoleh jawaban yang dinilai memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Audiensi tersebut digelar untuk meminta klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran di lingkungan Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten. Hal yang menjadi perhatian meliputi alokasi anggaran, realisasi belanja, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
Ketidakhadiran Camat Angsana dan belum tuntasnya jawaban atas sejumlah pertanyaan tersebut menjadi perhatian GWI. Meski demikian, kondisi itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
GWI Minta Pemerintah Daerah Lakukan Evaluasi
Raeynold Kurniawan, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak Bupati Pandeglang dan instansi terkait mengevaluasi pelaksanaan tugas Camat Angsana.
Menurut GWI, evaluasi diperlukan untuk memastikan koordinasi pemerintahan, pelayanan informasi publik, dan pertanggungjawaban administrasi di tingkat kecamatan berjalan sesuai ketentuan.
GWI juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif dengan meminta penjelasan resmi dari Camat Angsana mengenai alasan ketidakhadirannya dalam audiensi.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memastikan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran mamin dan program penanganan stunting dapat dijawab berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.
Desakan evaluasi tersebut merupakan aspirasi organisasi. Penilaian terhadap pelaksanaan tugas maupun kemungkinan adanya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
KWRI Banten Sampaikan Kekecewaan
Rudi Suhemat, pengurus Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Banten, turut menyampaikan kekecewaan terhadap jalannya audiensi tersebut.
Ia menilai audiensi yang membahas kepentingan publik semestinya menjadi ruang bagi pemerintah kecamatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pertanyaan media mengenai penggunaan anggaran publik perlu ditindaklanjuti dengan jawaban yang jelas dan didukung data agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Kekecewaan tersebut menjadi catatan bagi penyelenggaraan audiensi berikutnya, khususnya terkait kesiapan pejabat memberikan penjelasan dan tindak lanjut atas pertanyaan yang belum terjawab.
Catatan redaksi: Pernyataan Rudi Suhemat dalam artikel ini disajikan dalam bentuk tidak langsung. Apabila redaksi hendak menggunakan kutipan langsung, isi kutipan harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dan disesuaikan dengan pernyataan aslinya.
Anggaran Mamin dan Stunting Perlu Dijelaskan
Sorotan terhadap anggaran mamin dan program penanganan stunting perlu ditindaklanjuti melalui permintaan informasi dan pemeriksaan dokumen sesuai kewenangan masing-masing instansi.
GWI mendorong pemerintah kecamatan memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal, antara lain:
- Pagu dan realisasi anggaran mamin tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026.
- Rincian kegiatan yang menggunakan anggaran mamin serta dokumen pertanggungjawaban belanja.
- Alokasi dan realisasi anggaran program penanganan stunting, termasuk bentuk kegiatan dan kelompok sasaran penerima manfaat.
- Dokumen pendukung yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
- Penjelasan resmi atas pertanyaan yang belum terjawab dalam audiensi.
Data tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, dan pelaksanaan kegiatan, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada instansi pengawasan yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Namun, dugaan penyimpangan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan ketidakjelasan jawaban dalam audiensi. Penilaian harus mengacu pada bukti, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang sah.
Keterbukaan Informasi Menjadi Perhatian
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, permintaan penjelasan mengenai anggaran mamin dan program penanganan stunting perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pelayanan informasi yang berlaku.
Informasi yang diminta harus ditangani sesuai kewenangan, prosedur, serta ketentuan mengenai informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.
GWI DPC Kabupaten Pandeglang berharap pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk memastikan pertanyaan yang belum terjawab memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Organisasi tersebut juga mendorong evaluasi pelaksanaan tugas Camat Angsana agar pelayanan pemerintahan dan komunikasi dengan masyarakat maupun media berjalan sesuai ketentuan.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi
Hingga artikel ini disusun, sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran mamin dan program penanganan stunting masih memerlukan penjelasan lebih lanjut berdasarkan data dan dokumen resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Angsana, Sekmat Angsana, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan mengenai ketidakhadiran camat dalam audiensi maupun persoalan anggaran yang menjadi perhatian.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)
![]()






