TANGERANG, FaktaMerah.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukumnya, termasuk terhadap pemenuhan syarat pencalonan hingga kemungkinan pemberhentian dari jabatan Wakil Presiden.
Menanggapi polemik tersebut, advokat muda Hendrikus Jelahu, S.H., menilai putusan MA tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya. Namun, menurutnya, putusan tersebut tetap memiliki relevansi hukum yang perlu dikaji secara serius, khususnya terkait keabsahan dokumen administrasi pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dan dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendrikus, putusan tersebut harus dipahami secara proporsional. Ia menegaskan terdapat tiga persoalan hukum yang tidak boleh dicampuradukkan, yakni keabsahan dokumen administrasi, pemenuhan persyaratan pencalonan, dan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden.
“Putusan MA yang membatalkan suket tidak otomatis mengakhiri jabatan Wakil Presiden. Namun, bukan berarti akibat hukumnya menjadi tidak relevan. Ada tiga persoalan yang harus dipisahkan, yaitu keabsahan suket, pemenuhan syarat pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden,” ujar Hendrikus.
Pembatalan Dokumen Tidak Otomatis Membatalkan Pencalonan
Hendrikus menjelaskan, setelah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dokumen tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk membuktikan keabsahan administrasi pendidikan sebagaimana dipersoalkan dalam putusan pengadilan.
Meski demikian, menurutnya, pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta membatalkan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024, hasil pemilihan umum, ataupun kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Ia menilai persoalan tersebut masih membutuhkan kajian hukum lebih lanjut, terutama untuk memastikan apakah persyaratan pencalonan yang berlaku pada saat proses pendaftaran telah terpenuhi.
Pembatalan Suket Bukan Otomatis Bukti Tindak Pidana
Selain persoalan administrasi, Hendrikus juga menyoroti kemungkinan munculnya tuduhan pidana akibat putusan MA tersebut.
Menurutnya, pembatalan suatu dokumen oleh pengadilan administrasi tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, penipuan, ataupun kesengajaan menggunakan dokumen palsu.
“Jika Gibran menggunakan suket yang pada saat itu diterbitkan oleh instansi resmi, hal tersebut belum tentu menjadi tindak pidana hanya karena dokumen tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Pertanggungjawaban pidana memerlukan pembuktian tersendiri mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dapat menjadi salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya unsur kesalahan.
Namun, hal tersebut juga tidak otomatis menghilangkan persoalan administratif mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan.
Mekanisme Pemakzulan Harus Melalui Proses Konstitusional
Terkait wacana pemakzulan, Hendrikus menegaskan bahwa pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh DPR.
Ia merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui tahapan konstitusional.
Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“DPR tidak bisa langsung memberhentikan Wakil Presiden hanya karena satu dokumen administratif dinyatakan tidak sah. Harus ada proses konstitusional, dimulai dari pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UUD 1945, kemudian diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, menurut Hendrikus, putusan MA memang membuka ruang pertanyaan hukum mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan, tetapi tidak secara otomatis mengakhiri masa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Muncul Perbedaan Pandangan di Kalangan Ahli Hukum
Polemik putusan MA tersebut juga memunculkan perbedaan pandangan di kalangan praktisi dan pengamat hukum tata negara.
Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah, misalnya, menilai putusan MA memiliki konsekuensi terhadap legalitas persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Ia bahkan mendorong agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri atau DPR menempuh mekanisme pemakzulan.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Ia berpendapat putusan tersebut tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena seluruh tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut keabsahan dokumen administratif, tetapi juga berkaitan dengan penafsiran hukum tata negara dan kepastian hukum terhadap hasil pemilihan umum.
Kepastian Hukum Menjadi Hal Penting
Hendrikus menilai, selama belum ada proses konstitusional yang menghasilkan keputusan pemberhentian, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan MA tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa karena menyangkut pertanyaan mengenai persyaratan pencalonan dalam kontestasi pemilihan umum.
“Intinya, suket yang dinyatakan batal demi hukum membuat aspek administratif pencalonan perlu dipertanyakan dan dikaji lebih lanjut. Namun, pintu pemakzulan tidak terbuka ataupun terkunci secara otomatis. Semuanya harus melalui prosedur konstitusional, mulai dari DPR, diuji di MK, hingga diputuskan oleh MPR,” tutup Hendrikus.
Polemik ini pada akhirnya menjadi ujian bagi penegakan hukum dan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setiap putusan pengadilan harus dihormati, sementara setiap konsekuensi terhadap jabatan publik tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.
(Ramdani)
![]()






